BPJS Jaminan Cuan Bukan Pelayanan Kesehatan Rakyat

Oleh : Ariani

Guru dan penulis Muslimah Malang

 

LenSa Media News.com, Program Jaminan Kesehatan Nasional menghadapi risiko beban jaminan kesehatan yang lebih tinggi dari penerimaannya. Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan beban yang dibayarkan lebih tinggi dari iuran yang didapat.

 

BPJS Kesehatan mencatat penerimaan iuran sebesar Rp133,45 triliun, sedangkan beban jaminan kesehatan sebesar Rp146,28 triliun sehingga berdasarkan perhitungan terbaru, iuran BPJS naik hingga 10% pun tidak cukup dan masih berpotensi menyebabkan defisit dana jaminan sosial (finansial.bisnis.com, 07-12-2024).

 

Tragisnya, meskipun dana kesehatan bersumber dari partisipasi mandiri masyarakat namun pelayanannya tidak optimal. Terdapat pembatasan jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan yaitu pembatasan obat-obatan dan juga pembatasan kelas, jadi tidak semua obat dijamin oleh BPJS Kesehatan (ejournal.unsrat.ac.id, Mei 2024).

 

Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menuturkan, 700 pengaduan terkait layanan kesehatan ke Ombudsman RI pada 2021-2022 menunjukkan ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan sejumlah faskes (ombudsman.go.id, 01-03-2023).

 

Konsep Pelayanan Kesehatan Kapitalistik

 

Buruknya pelayanan kesehatan masyarakat ini menunjukkan jahatnya kapitalisme. Kapitalisme memprioritaskan pada mencari keuntungan saja. Pada negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme termasuk Indonesia, maka sumber pendapatan negara hanyalah pajak, hutang dan investasi.

 

Kekayaan alam diserahkan kepada investor untuk dikelola dan diserap habis sedangkan rakyat malah dibebani biaya hidupnya sendiri, termasuk kesehatannya. Namun, biaya kesehatan menjadi beban besar APBN sehingga masyarakat dipaksa berpartisipasi membiaya kesehatan mereka melalui asuransi BPJS.

 

Sakit atau tidak sakit maka wajib tiap bulan membayar sejumlah premi. Aliran dana premi ini malah diinvestasikan ke pasar saham. Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Edwin Ridwan, mengumumkan niatnya untuk menambah portofolio investasi di pasar saham dalam waktu 2-3 tahun mendatang (bpjsketenagakerjaan.go.id, 8-11- 2023).

 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan dana kelolaan program jaminan hari tua (JHT) mencapai Rp372,5 triliun sampai dengan 2021. Dari dana kelolaan senilai Rp372,5 triliun, BPJS Ketenagakerjaan berhasil membukukan hasil investasi senilai Rp24 triliun sepanjang 2021 (finansial.bisnis.com, 17-02-2022).

 

Luar biasa, sudahlah menarik premi dari rakyat malah dananya sebagian besar diinvestasikan. Lalu kemana keuntungan investasi itu jika di tahun 2024 malah akan menaikan premi 10%? Disalurkan ke mana keuntungan investasi itu jika rakyat masih dibebani aneka pajak yang semakin mahal?

 

Tragisnya urusan pelayanan yang tidak gratis ini rakyat malah diping-pong. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menilai masyarakat sering kali salah persepsi mengenai beberapa aduan yang disampaikan. Aduan masyarakat seputar akses kesehatan seperti jarak pelayanan yang jauh, fasilitas kurang memadai, tidak ada obat, hingga dokter yang tidak sesuai jadwal bukanlah tanggung jawab BPJS Kesehatan (Liputan 6, 30-4-2023). Lalu tanggungjawab siapa?

 

Jaminan Kesehatan dalam Sistim Islam

 

Dalam Islam, kebutuhan atas pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Konsep ini adalah konsep yang berasal dari Allah SWT.  sebagaimana yang disampaikan Rasulullah, “Siapa saja yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya,sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya.” (HR Bukhari).

 

Pelayanan kesehatan menjadi tanggung jawab utama penguasa berdasarkan hadist Rasullah, “Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap urusan rakyatnya.”(HR AL- Bukhari).

 

Dari hadis-hadis di atas,  sudah sangat tegas bahwa pelayanan kesehatan adalah hak rakyat yang harus dijamin pemenuhannya oleh penguasa. Hal tersebut telah dilakukan Rasululah,  “Dari Jabir ra., ia berkata, “Rasulullah saw. pernah mengirim seorang dokter untuk Ubay bin Kaab. Lalu dokter itu memotong sebagian pembuluh darahnya, kemudian membakarnya dengan besi panas.” (HR Muslim).

 

Atas dasar itu, negara wajib menyediakan pengobatan dan layanan kesehatan (pengobatan) secara gratis dan termasuk bagian dari pengeluaran wajib atas Baitulmal untuk kemaslahatan dan sarana umum tanpa kompensasi. Dalam sistim Islam, layanan kesehatan adalah kewajiban penguasa bukan bagian dari bisnis untuk menambah income negara.

 

Hanya dengan menerapkan sistim Islam yang bersumber dari Allah SWT yang akan menciptakan tatanan hidup yang adil dan Sejahtera. Semua ini hanya akan terwujud ketika Islam diterapkan secara kafah dalam bingkai institusi negara Islam. [ LM/ry ].

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis