Pajak, Sumber Sakit Hati Rakyat?
Oleh: Carminih, S.E.
MIMم_Muslimah Indramayu Menulis
LenSaMediaNews.com__Dikutip dari CNN Indonesia (10/8), Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di sejumlah wilayah di Indonesia, langsung mendatangi para penunggak pajak kendaraan. Bertujuan menagih pembayaran yang sudah menjadi kewajiban para pemilik kendaraan.
Program door to door atau jemput bola ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dan program ini sudah digenjot di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Terasa Pilih Kasih?
Dalam sistem kapitalis, pajak memang menjadi sumber utama pemasukan keuangan negara. Dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang keuangan negara, disebutkan bahwa pendapatan negara adalah semua penerimaan yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri. Ketiga sumber inilah yang menjadi lumbung penerimaan kas negara.
Namun, dikala pemerintah mewajibkan rakyat membayar pajak dalam segala aspek, di saat yang sama pemerintah justru memberikan kemudahan kepada pengusaha-pengusaha besar dan korporasi asing untuk menjalankan usahanya, dengan alasan untuk memperbaiki perekonomian bangsa.
Sungguh menyedihkan mengingat negeri ini adalah negeri yang kaya akan sumber daya alam. Sayang kekayaan tersebut hanya dinikmati oleh para konglomerat. Tapi di saat negara sekarat, pemerintah kembali memalak rakyat atas nama pajak. Slogan “orang bijak taat membayar pajak” pun digaungkan, supaya rakyat rida dengan aturan penetapan pajak.
Buah Pahit dari Kapitalisme
Sistem kapitalisme menjadikan sebagai andalan utama pemasukan negara. Pajak adalah pos pendapatan yang pasti ada dan menduduki posisi teratas. Tentu saja pajak dibebankan kepada rakyat, bersifat memaksa.
Sebagaimana yang termaktub dalam undang-undang pasal 1 ayat (1) “pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Alih alih mendapatkan kemakmuran seperti yang dijanjikan, masyarakat justru semakin terbebani, kehidupan kian pelik, pekerjaan pun semakin sulit. Inilah hidup di sistem kapitalisme. Rakyat akan terus diperas dengan pajak, sementara kekayaan barang tambang dan sumber daya alam lainnya yang melimpah belum sepenuhnya dikelola dan dijadikan sumber utama pendapatan negara. Sebaliknya sumber daya alam yang seharusnya dinikmati oleh rakyat justru diobral dengan harga murah dan dinikmati oleh perusahaan asing melalui proyek privatisasi dan swastanisasi.
Islam Menjamin Kebutuhan Rakyatnya
Sungguh Rasulullah saw., telah memberikan peringatan kepada pemimpin yang menyusahkan rakyat. Rasulullah saw., bersabda: “Ya Allah, siapa saja yang menangani urusan umatku yang menyusahkan mereka maka susahkanlah dia…” (HR. Muslim dan Ahmad). Dan juga, “tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak secara zalim.” (HR. Abu Dawud)
Sumber utama pendapatan negara dalam Islam bukanlah dari pajak. Melainkan dari hasil pengolahan sumber daya alam dan sumber daya lain. Seperti ghanimah, fai, jizyah, zakat dan satu pos tambahan lagi yang bersifat insidental atau jika sewaktu waktu kas negara mengalami kekurangan, yakni pajak. Artinya pajak bukanlah sumber utama pemasukan negara.
Pengambilan pajak dalam Islam hanya ketika tidak ada harta di Baitulmal itu pun tidak dibebankan kepada seluruh kaum muslim. Pajak hanya diperuntukkan bagi rakyat yang kaya saja, sehingga pajak tersebut tidak merampas hak dan memberatkan umat.
Selain itu pajak hanya ditarik ketika ada kewajiban finansial yang harus ditanggung bersama antara negara dan umat, misalnya saja untuk menyantuni fakir miskin. Namun jika kewajiban finansial ini hanya menjadi kewajiban negara saja, misalnya membangun jalan atau rumah sakit tambahan yang tidak mendesak, maka pajak tidak boleh ditarik.
Sementara untuk penggunaan uang pajak terdapat empat pengeluaran yang dapat dipenuhi dengan pajak, jika tidak ada dana yang mencukupi di Baitulmal:
Pertama, untuk nafkah fuqara, masakin, ibnu sabil, dan jihad fisabilillah. Kedua, untuk membayar gaji orang orang yang memberikan jasa atau pelayanan kepada negara, seperti pegawai negeri, tentara, dsb.
Ketiga, untuk membiayai kepentingan pokok yang mendesak, yakni yang menimbulkan bahaya jika tidak ada. Seperti jalan utama, rumah sakit utama, jembatan dan lainnya. Keempat, untuk membiayai dampak peristiwa-peristiwa luar biasa, seperti menolong korban bencana alam, kelaparan, dan lainnya.
Inilah ketentuan Islam yang datang dari Allah SWT, lalu disampaikan dan dipraktekkan oleh Rasulullah saw., dan para Khalifah setelahnya hingga 14 abad lamanya. Maka sudah saatnya kita campakkan sistem kapitalisme yang sudah jelas-jelas memberikan kesengsaraan bagi rakyat, dan beralih kepada sistem Islam secara kaffah. [LM/Ss]