Maraknya Kriminalitas Guru, Bukti Lemahnya Perlindungan Negara

Oleh: Ida Paidah, S.Pd

 

 

Lensamedianews.com__ Di tengah ketidakpastian kesejahteraan guru dan pengajar, mereka kini harus menghadapi masalah kriminalisasi guru yang menerapkan disiplin dalam batas yang bisa dikatakan wajar sesuai norma dan aturan yang berlaku bagi muridnya, malah sering dituduh melakukan tindakan kriminal.

 

Sebut saja guru Maya di SMPN 1 Bantaeng yang dijebloskan ke penjara akibat menertibkan seorang murid yang baku siram dengan temannya dengan sisa air pel, tapi menimpa dirinya. Siswa tersebut dibawa ke ruang BK dan dicubit, oleh orang tua wali murid yang merupakan seorang anggota kepolisian, ia dilaporkan sehingga diproses di meja hijau. (Viva.com)

 

Maraknya tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap guru ketika menjalankan tugas keprofesiannya ini mendorong PGRI untuk mengusulkan adanya UU perlindungan Guru. Ini dilakukan untuk mencegah kasus serupa terulang kembali. Unifah selaku ketua umum PGRI, mengatakan agar muruah (kehormatan) guru terjaga dengan hadirnya perlindungan terhadap guru dalam menjalankan tugas keprofesiannya.

 

Seperti halnya yang kini dirasakan guru honorer Supriyani di Konawe Selatan. Ditetapkan sebagai tersangka usai dituduh menganiaya siswanya yang merupakan anak anggota kepolisian. Korban disebut mengalami luka lebam

 

Diharapkan dengan adanya UU nantinya tak cuma dapat melindungi guru, melainkan juga dapat melindungi para siswa. Dijelaskan juga agar tak ada lagi kasus kekerasan terhadap guru dan tenaga pendidik.

 

Maraknya kasus serupa, menyebabkan para guru makin takut mendisiplinkan anak didiknya. Jika kondisi ini dibiarkan, akan berdampak pada munculnya fenomena “masa bodoh“ dari para pendidik. Jika sudah demikian, akan sangat berdampak terhadap output pendidikan. Namun yang pasti, betapa malang nasib pemberi ilmu hari ini. Sudahlah kesejahteraan tidak didapat, perlindungan hukum pun kian sirna.

 

Faktor Penyebab

Banyak faktor yang menyebabkan maraknya kriminalisasi guru, di antaranya UU perlindungan anak yang menjadikan para guru mudah dipidana. Sebabnya, beberapa upaya dalam mendidik anak sering disalahartikan sebagai tindak kekerasan terhadap anak.

 

Yang tidak kalah pentingnya, adanya perbedaan yang berhubungan dengan definisi dan tujuan pendidikan antara orang tua, masyarakat, guru dan negara. Masing-masing pihak memiliki pandangan yang berbeda terhadap pendidikan anak sehingga sering menimbulkan pertentangan di antara mereka, termasuk langkah guru dalam mendidik siswanya. Guru pun akhirnya ragu dalam menjalankan peran khususnya dalam menasehati para siswa.

 

Demikian juga dalam pola komunikasi yang kurang baik antara guru dan siswa, juga sekolah dan orang tua. Menyebabkan kesalahpahaman semakin tajam. Orang tua yang sibuk dengan pekerjaanya dan menyerahkan pendidikan sepenuhnya pada sekolah seringkali menyalahkan sekolah jika anaknya melakukan perbuatan yang tidak baik.

 

Begitu pula pihak sekolah, tuntutan akademik dan akreditas menjadikan pola ajar dan mengajar hanya fokus pada penilaian akademik dan kurang memprioritaskan aspek moral, apalagi nilai agama. Akibatnya rasa hormat siswa pada guru dan orang tua semakin luntur.

 

Pada level negara, UU yang yang ada tidak mampu melindungi guru. Bila bidang penetapan hukum dikuasai oleh mafia peradilan yang artinya hukum akan dibeli dengan uang dan kekuasaan, menyebabkan seorang guru lemah posisi tawarnya sehingga mudah dipidanakan oleh orang tua siswa yang memiliki harta dan kedudukan .

 

Islam Memuliakan Guru

Guru adalah profesi mulia yang seharusnya dijaga muruahnya. Ia adalah sang pemilik ilmu sekaligus yang memberikan ilmu. Banyak dalil yang menggambarkan keutamaan beserta kedudukan guru di sisi Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang memahami agama, sejatinya akan menjaga adabnya terhadap seorang guru. Ia akan memberikan perlakuan yang baik terhadap guru. Serta patuh terhadap nasehat sebab menyakini merupakan kebaikan bagi dirinya.

 

Terkait peran negara, memuliakan profesi guru adalah dengan menjamin kesejahteraan guru dengan sistem penggajian yang terbaik sehingga guru dapat menjalankan amanahnya dengan optimal. Negara juga akan memberikan perlindungan hakiki kepada guru dan siswanya dengan cara menerapkan aturan Islam secara kaffah. Sebab penerapan Islam secara kaffah dengan sendirinya akan melindungi seluruh individu dari beragam profesi, termasuk guru.

 

Perlindungan terhadap guru dan proses belajar mengajar yang optimal tidak bisa dilepaskan dari sistem pendidikan Islam yang berbasis akidah Islam. Islam mewajibkan negara sebagai pihak yang mengurusi seluruh kebutuhan hidup manusia, tidak terkecuali kebutuhan pendidikan. Negara akan serius mengatur urusan pendidikan rakyatnya agar hak berpendidikan diberikan kepada seluruh rakyatnya secara merata dan berkualitas.

Please follow and like us:

Tentang Penulis