Cara Islam Menjaga Akal Manusia Tetap Berfungsi
Oleh Nadisah Khoiriyah
Lensamedianews.com__
۞ وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami mengangkut mereka di daratan dan di lautan, Kami memberi mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.
(QS Al-Isra’ : 70)
Dalam banyak tafsir ayat ini, disebutkan bahwa kemuliaan manusia adalah kemampuan yang Allah berikan kepada manusia berupa akal, kemampuan berbicara, fisik yang seimbang, berjalan di muka bumi, dan berlayar di lautan, dan lain-lain. Kemampuan yang paling istimewa pada manusia adalah akal. Akal adalah kemampuan manusia untuk mengambil keputusan, menentukan suatu hal, mengaitkan realitas dengan informasi sebelumnya. Ketika wahyu tersimpan dalam otak, maka akal akan membimbing manusia untuk bertindak sesuai dengan penciptaannya, yaitu beribadah kepada Allah.
Begitu pentingnya akal, Allah ﷻ memerintahkan untuk menjaga fungsi akal. Salah satu hal yang membuat akal tidak berfungsi adalah minuman keras (miras). Maka Allah ﷻ dengan tegas berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Wahai orang-orang yang beriman! Sungguh minuman keras, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian beruntung (TQS Al-Maidah [5]: 90)
Dalam ayat di atas Allah ﷻ melarang mu’min minum miras. Kemudian Rasulullaah ﷺ juga memberikan penguatan terhadap larangan miras ini:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram (HR Muslim)
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
Apa saja yang banyaknya dapat memabukkan maka sedikitnya pun haram (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Selain itu, Ijmak Sahabat, juga ijmak ulama kaum muslim, telah menyepakati keharaman khamr (miras). Mereka sekaligus memandang tindakan mengonsumsi khamr sebagai salah satu dosa besar. Demikian sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Qudamah rahimahulLâh (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 9/144)
Imam an-Nawawi juga menyatakan bahwa Allah ﷻ telah mengharamkan khamr karena menghilangkan dan merusak akal (An-Nawawi, Al-Majmû’, 9/312).
Imam Al-Qurtubi juga menyatakan bahwa Allah ﷻ mengharamkan khamr karena khamr dapat menghilangkan akal, merusak kehormatan serta menyebabkan kezaliman dan penganiayaan terhadap diri sendiri dan orang lain.” (Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 6/288)
Imam An-Nawawi, dengan menukil sabda Nabi ﷺ, juga menyatakan bahwa khamr diharamkan karena merusak akal dan segala sesuatu yang merusak akal adalah haram (An-Nawawi, Riyâdh ash-Shâlihîn, hlm. 378)
Karena itu dari dalil-dalil di atas seorang mukmin tidak sepantasnya mengkonsumsi miras atau khamr.
Allah sebagai Pencipta tahu betul tentang karakteristik ciptaan-Nya. Agar aturan berfungsi dengan baik, maka Allah ﷻ juga sertakan sanksi bagi orang-orang yang tidak taat. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَاجْلِدُوهُ فَإِنْ عَادَ فَاجْلِدُوهُ فَإِنْ عَادَ فِي الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَاقْتُلُوهُ
Siapa saja yang mengkonsumsi khamr maka cambuklah dia. Jika dia mengulangi maka cambuklah. Jika dia mengulangi lagi untuk yang ketiga atau keempat kalinya maka bunuhlah dia (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Namun demikian, para ulama berpendapat bahwa hukuman mati ini di-naskh (dibatalkan) dan hukuman bagi peminum khamr adalah cambukan dengan jumlah tertentu. Imam Malik rahimahulLâh menyatakan bahwa hukuman bagi peminum khamr adalah 80 cambukan pada pelanggaran pertama. Jika diulangi, hukumannya diperberat sesuai kondisinya.” (Malik, Al-Muwaththa’, 2/827).
Imam Syafi’i juga menyatakan bahwa hukuman cambuk adalah 40 atau 80 cambukan bagi peminum khamr. Ini berdasarkan praktik yang dilakukan oleh para Sahabat Nabi ﷺ (Asy-Syafii, Al-Umm, 6/162)
Di sisi lain, Allah ﷻ tak hanya melaknat peminum khamr. Allah ﷻ pun mengecam sejumlah pihak lainnya terkait dengan khamr. Demikian sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah ﷺ :
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ، وَشَارِبَهَا، وَسَاقِيَهَا، وَبَائِعَهَا، وَمُبْتَاعَهَا، وَعَاصِرَهَا، وَمُعْتَصِرَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ، وَآكِلَ ثَمَنِهَا
Allah telah melaknat khamr, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, pembawanya, yang minta dibawakan serta yang menikmati hasil penjualannya (HR Abu Dawud)
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ
Sungguh Allah ﷻ dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual-beli khmar, bangkai, babi dan berhala (HR Al-Bukhari)
Berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ di atas, tak hanya pengonsumsi khamr yang wajib dihukum. Produsen, penjual dan pengedar (kurir)-nya juga wajib ditindak tegas. Sebabnya, mereka dianggap sebagai bagian pihak yang menyebarkan kejahatan (fasad fil ardh). Karena itu mereka bisa dihukum berat sesuai dengan kondisi dan kebijaksanaan hakim. Ini karena, menurut Ibn Hajar al-Haitami rahimahulLâh, tindakan memproduksi, menjual atau mengedarkan khamr juga termasuk dosa besar (Al-Haitami, Az-Zawâjir ‘an Iqtirâf al-Kabâ’ir, 1/218)
Imam an-Nawawi juga menegaskan bahwa menjual khamr hukumnya haram dan penghasilan dari bisnis khamr juga haram. Beliau bahkan menyatakan keuntungan dari bisnis khamr adalah najis dan otomatis haram (An-Nawawi, Al-Majmû’, 9/258).
Dalam praktiknya, dalam Islam, hukum bagi penjual atau pengedar miras (termasuk aneka jenis narkoba) diimplementasikan dengan hukuman ta’zir. Ta’zîr adalah jenis hukuman yang tidak ditentukan jumlahnya dalam syariah, namun ditetapkan oleh qâdhi (hakim). Hukuman bagi penjual atau pengedar miras atau narkoba bisa dalam bentuk hukuman penjara hingga hukuman mati, terutama jika terbukti menyebabkan kerusakan besar dalam masyarakat.
Sungguh aturan Allah adalah hal yang bisa menjaga manusia tetap dalam fitrahnya. Kerusakan yang terjadi dan terasa oleh manusia pada saat sekarang adalah akibat meninggalkan aturanNya. Sungguh suatu hal yang mengerikan saat miras dilegalkan untuk dijual secara terbuka. Hal ini sama saja membuat kesempatan manusia untuk tidak berakal menjadi terbuka lebar. Bisa dibayangkan kerusakan yang akan ditimbulkan. Orang dewasa saja banyak yang tidak mampu untuk mengendalikan diri untuk tidak mengkonsumsi miras. Bagaimana dengan anak-anak dan remaja kita? Dengan ilmu dan pengalaman yang mereka miliki, apa yang akan terjadi saat menyebarnya toko miras.
Wahai manusia, khususnya kaum muslimin jika kita masih menginginkan kebaikan muncul di dunia ini, maka jangan biarkan miras beredar di muka bumi ini. Ilmu pengetahuan saja sudah membuktikan jika miras adalah perusak kesehatan, perusak otak dan terutama penyebab hilangnya fungsi akal manusia. Ini artinya penyebab martabat manusia ditanggalkan. Allah ﷻ sebagai pencipta alam semesta sudah memerintahkan manusia khususnya muslim untuk menjauhi miras. Allah tegaskan dengan sangsi yang diberikan kepada peminumnya, pembuatnya, penjualnya, pengedarnya, kurirnya. Hal ini karena Allah ﷻ ingin kebaikan untuk kita, manusia, makhluk ciptaanNya. AturanNya adalah untuk kebahagiaan manusia. Jika kita lihat alam semesta ini, sungguh indah karena pengaturanNya, kenapa manusia khususnya muslim tidak mempercayai aturan Allah ﷻ adalah untuk kebahagiaan kita?
والله أعلم بالصواب