Judi Online Terus Menjamur


Oleh : Yumna Nur Fahiimah

 

 

LenSa MediaNews__ Maraknya praktik judi online di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia menjadi negara tertinggi pengguna judi online dengan jumlah pemain sebanyak 4.000.000 orang. (Ppatk.go.id, 26-7-2024).

 

Mirisnya, pengguna judi online saat ini bukan berasal dari kalangan usia dewasa saja, melainkan sudah sampai pada usia anak-anak. Berdasarkan data demografi, pemain judi dengan usia di bawah 10 tahun mencapai 80.000 orang. Pemain dengan rentang usia 10 sampai 20 tahun sebanyak 440.000 orang. (Ppatk.go.id, 26-7-2024).

 

Beragam latar belakang profesi para pemain judi online membuat kondisi Indonesia semakin darurat. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan beragam latar belakang profesi pengguna judi online mulai dari pejabat daerah, pensiunan, dokter, wartawan, notaris, hingga profesional lainnya, tak terkecuali anggota DPR, DPRD dan mereka yang duduk di lingkungan sekretariat jendral terkait. (News.republika.co.id, 26-6-2024)

 

Judi online sudah sejak lama menjamur di Indonesia dan menyengsarakan masyarakat, namun baru belakangan pemerintah mulai serius menanganinya setelah beberapa waktu lalu presiden Jokowi menyatakan akan membentuk satgas pemberantasan judi online. Kemudian dikeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring. Diharapkan satgas tersebut efektif dalam mencegah dan memberantas judi online.

 

Namun faktanya, judi online masih marak terjadi dan digemari masyarakat. Padahal, keharaman judi sudah mutlak dan kerusakan akibat kecanduan permainan haram tersebut sudah nyata, yakni kemiskinan, perampokan, hancurnya keluarga, perceraian, depresi dan stres, hingga nekat bunuh diri.

 

Islam melarang praktik perjudian sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 90. Maka seluruh kaum muslim harus mentaatinya. Adapun sanksi yang diberikan tidak hanya kepada pemain saja, melainkan kepada seluruh pelaku judi dari mulai bandar, pemain, pembuat program, penyedia server, mereka yang mempromosikan judi, dan siapa saja yang terlibat dalam praktik perjudian. Mereka akan diberikan sanksi tegas oleh negara tanpa pandang bulu dan pertimbangan apapun selain bahwa hukum tersebut diperintahkan Allah SWT dan dilaksanakan sesuai syariat sebagai bentuk ketaatan.

 

Semua ini hanya dapat terwujud ketika hukum Islam diterapkan secara menyeluruh (kaffah) bagi seluruh manusia sebagai sistem kehidupan, bukan dengan sistem sekuler-kapitalis seperti saat ini yang dilandasi atas pemisahan agama dari kehidupan dan minimnya peran negara dalam kehidupan rakyat. Wallahu a’lam bishshawab

Please follow and like us:

Tentang Penulis