Banjir Produk China, Produk Dalam Negeri Kemana?

Oleh: Rochma Ummu Satirah

 

LenSa Media News–Perekonomian negeri ini sedang dalam keadaan yang tak baik-baik saja. Bagaimana tidak? ada sejumlah industri tekstil yang bangkrut. Sedangkan, produk China sudah semakin banyak membanjiri pasar dalam negeri. Sangat dibutuhkan peran aktif negara untuk mampu melindungi industri dalam negeri.

 

Banjir Produk China

 

Pusat Grosir Tanah Abang nampak dibanjiri dengan pakaian impor murah asal China. Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di lantai 1 Jembatan Blok A Pusat Grosir Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat sore (9/8/2024), sejauh mata memandang, dapat kita lihat aneka ragam pakaian impor asal China, termasuk baju bayi dan anak.

 

Mirisnya lagi, baju-baju anak dan bayi itu tidak dilabel SNI atau penanda Standar Nasional Indonesia (SNI). Padahal, pakaian anak dan pakaian bayi termasuk jenis produk yang harus memenuhi SNI alias berlaku SNI Wajib (cnbcindonesia.com,10/08/2024).

 

Hal ini membuktikan bahwa barang dari China, baik itu import legal atau ilegal, terus membanjiri pasar dalam negeri. Tentu hal ini harusnya memberikan alarm kewaspadaan kepada semua pihak mengingat industri tekstil dalam negeri dalam keadaan tumbang ditandai dengan bangkrutnya beberapa perusahaan tekstil besar.

 

Negara Punya Peran Besar

 

Negara memiliki peran besar untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri, terutama yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak atau yang menjadi ladang penghidupan bagi sebagian masyarakat.

 

Jika dirasa ada sinyal kebangkrutan industri atau perusahaan, negara seharusnya memberikan dukungan. Bisa dalam bentuk suntikan modal atau pun solusi atas persoalan yang dihadapi perusahaan. Agar jangan sampai perusahaan bangkrut dan mem-PHK karyawannya. Ini bermakna akan menciptakan pengangguran dalam jumlah besar. Jelas peran besar negara dalam menjaga produk tekstil dalam negeri sebagai salah satu kebutuhan utama manusia yaitu sandang sangatlah krusial.

 

Peran ini bisa direalisasikan dalam beberapa hal. Pertama adalah kemudahan pelaku bisnis menjalankan bisnisnya. Hal ini terkait dengan kebijakan pemerintah dalam pengaturan bisnis industri.

 

Kebijakan ini jangan sampai memberatkan atau membebani bisnis. Sebisa mungkin kebijakan yang ada justru memudahkan jalannya bisnis. Misalnya perihal pajak, pemberian lisensi yang dibutuhkan perusahaan dan yang lain. Semuanya dimudahkan untuk perusahaan.

 

Kedua, dalam bentuk modal. Jika ada perusahaan yang berada dalam keadaan kekurangan modal, negara berperan aktif memberikan bantuan modal, baik secara cuma-cuma atau pun pinjaman tanpa bunga.

 

Modal menjadi aspek penting dalam jalannya bisnis. Sehingga harus selalu ditopang demi keberlangsungan bisnis itu sendiri. Negara yang bertanggung jawab untuk mengatasi masalah ketersediaan modal perusahaan ini.

 

Ketiga, negara bertanggung jawab melindungi produk dalam asing dari gempuran barang import. Negara memiliki kebijakan strategis mengenai masalah import. Import hanya akan dilakukan jika negara dirasa tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri saja. Import tidak boleh dilakukan selama produk dalam negeri masih bisa memenuhi kebutuhan masyarakat.

 

Import dalam hal ini juga tidak boleh dilakukan dalam jangka panjang. Negara akan bersegera secara mandiri untuk mengatasi ketidakmampuan dalam pemenuhan barang import ini. Sehingga import bisa segera dihentikan.

 

Import juga tidak boleh dilakukan jika mengancam keberadaan produksi dalam negeri. Import barang dengan harga murah dan kualitas lebih baik dibandingkan produksi dalam negeri akan mengancam produksi dalam negeri karena masyarakat tentunya akan lebih memilih produk import. Maka hal ini akan dihindari.

 

Negara yang menerapkan hal ini tentu bukanlah negara sekuler kapitalis. Karena negara ini berlandaskan pada asas manfaat. Apapun yang  mendatangkan keuntungan akan diambil tanpa melihat apakah akan memberikan kerugian pada rakyat dalam negeri atau tidak.  Import tetap akan dilakukan jika ada keuntungan yang bisa diambil. Walaupun akan mematikan industri dalam negeri.

 

Negara yang berlandaskan pada hukum Islam tidak akan melakukan hal ini. Justru negara ini akan menjalankan tiga hal yang disebutkan di atas sebagai tanggung jawabnya kepada rakyat. Asas pelayananlah yang dijadikan asas dalam mengatur urusan umat, bukan asas manfaat.

 

Beginilah seharusnya negara menjalankan perannya demi kesejahteraan rakyatnya sebagai bentuk tanggung jawab kepada Allah dan pelaksanaan amanah pengurusan umat. Negara itu adalah Daulah Khilafah Islamiyah yang berlandaskan pada aturan Islam. Wallahualam bishawab. [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis