Legalisasi Aborsi, Buah Liberalisasi

Oleh: Putri Ira

 

LenSaMediaNews.com__Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah disahkan oleh Presiden Jokowi. PP yang memuat legalisasi aborsi bagi korban perkosaan telah menimbulkan polemik (tirto.id, 30-7-2024).

 

Aborsi bagi korban perkosaan bukan hanya menimbulkan dampak negatif berupa rasa malu yang harus ditanggung seumur hidup. Tetapi juga menimbulkan beban psikologis akibat penghilangan nyawa bayi yang dikandungnya.

 

Tindakan aborsi berupa penghilangan nyawa janin bisa dilakukan oleh korban rudapaksa, keluarga, atau dokter sekalipun. Namun, tindakan tersebut tidak bisa dianggap lumrah. Adapun alasan karena menimpa korban rudapaksa, tidak cukup kuat untuk melakukan aborsi. Aborsi boleh dilakukan jika terdapat alasan medis yang kuat  dalam kebolehan pengguguran. Umur kandungan tidak boleh lebih dari 40 hari umur janin.

 

Maraknya kasus rudapaksa yang berujung aborsi muncul di dalam kehidupan yang jauh dari agama. Interaksi laki-laki dan perempuan yang bebas tumbuh subur.  Kebebasan individu menjadi pendorong mereka bertingkah laku. Kemudahan mengakses media sosial semakin memudahkan laki-laki dan perempuan berinteraksi.

 

Kasus perempuan berkenalan di media sosial yang dilanjutkan dengan bertemu langsung dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan perkosaan. Korban yang kadung berkenalan, terpaksa harus menanggung pil pahit tersebut. Inilah buah dari pengabaian aturan pergaulan laki-laki dan perempuan.

 

Aturan pergaulan laki-laki dan perempuan ala kapitalis sekuler membuat perempuan menjadi hidup sengsara. Bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat. Laki-laki sebagai pelaku tidak mendapatkan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya.

 

Islam memandang pelaku rudapaksa telah melakukan kriminalitas. Pelaku dihukum dengan had zina. Bagi pelaku yang sudah menikah dirajam sampai mati sedangkan yang belum menikah, dicambuk seratus kali disertai dengan pengasingan selama satu tahun.

 

Penerapan sanksi tegas kepada pelaku aborsi bukan hanya menghapus dosa yang dilakukan tapi juga menumbuhkan efek jera bagi pelaku. Selain itu juga bisa membuat orang lain takut melakukan hal tersebut. Penerapan sanksi demikian hanya bisa diterapkan dalam penerapan aturan Islam kaffah.

 

Tidak hanya menerapkan sanksi yang tegas, Islam menerapkan sistem pendidikan Islam yang membina peserta didik memiliki kepribadian Islam. Individu dididik agar memiliki pola pikir dan pola sikap sesuai syariat Islam. Bukan mengikuti hawa nafsunya.

 

Penerapan sistem pergaulan laki-laki dan perempuan membuat interaksi sosial menjadi terjaga. Perempuan dijaga keamanannya. Tidak diperkenankan seorang pun menodai kehormatannya. Interaksi khusus hanya diperbolehkan dalam lembaga pernikahan. Sementara interaksi di kehidupan umum  laki-laki dan perempuan dibatasi hanya sesuai kepentingan seperti jual beli, kesehatan, dan pendidikan.

 

Potret sistem pergaulan Islam  telah terbukti menjaga kehormatan perempuan serta meminimalisir terjadinya kasus rudapaksa. Ini tidak lain karena sistem tersebut berasal dari Allah sebagai Pencipta manusia. Tidakkah kita yakin bahwa aturan Allah sebagai solusinya? [LM/Ss]

Please follow and like us:

Tentang Penulis