Penguasaan Lahan oleh Swasta dan Asing Haram dan Berbahaya

Oleh: Lia Fakhriyah

 

 

LenSa MediaNews__

يٰۤاَيُّهَا النَّاسُ اعۡبُدُوۡا رَبَّكُمُ الَّذِىۡ خَلَقَكُمۡ وَالَّذِيۡنَ مِنۡ قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُوۡنَ ۙ‏ ٢١

Wahai manusia! Sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dan orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertakwa. (QS Al-Baqarah: 21)

الَّذِىۡ جَعَلَ لَـكُمُ الۡاَرۡضَ فِرَاشًا وَّالسَّمَآءَ بِنَآءً
وَّاَنۡزَلَ مِنَ السَّمَآءِ مَآءً فَاَخۡرَجَ بِهٖ مِنَ الثَّمَرٰتِ رِزۡقًا لَّـكُمۡۚ فَلَا تَجۡعَلُوۡا لِلّٰهِ اَنۡدَادًا وَّاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ ‏ ٢٢

( Dialah) yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dialah yang menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia hasilkan dengan (hujan) itu buah-buahan sebagai rezeki untukmu. Karena itu janganlah kamu mengadakan tandingan-tandingan bagi Allah, padahal kamu mengetahui (QS Al-Baqarah: 22)

 

Allah ﷻ sudah menjelaskan dalam surat Al-Baqarah: 21, bagaimana memenuhi kebutuhan manusia, berupa fitrah beribadah, untuk menyembah Allah. Dijelaskan dalam ayat berikutnya, siapa itu Allah. Dan di bagian akhir ayat tersebut, Allah mengingatkan agar tidak mengadakan satu pun tandingan buat Allah.

 

Allah adalah Dzat yang menciptakan segala sesuatu di alam semesta ini. Selanjutnya Allah turunkan aturan untuk seluruh ciptaan-Nya. Tidak terkecuali manusia. Proses yang terjadi pada tubuh manusia, aliran darah, detak jantung, gerakan usus, tumbuhnya rambut selama hidup, dan lain sebagainya adalah salah satu bukti Allah adalah Dzat Maha Pengatur. Betapa lemahnya manusia, dirinya sendiri tidak bisa dia atur. Bahkan sakit pun kadang tidak bisa dihindari, padahal sudah diupayakan agar tubuh tetap sehat. Dan yang paling menunjukkan kelemahan manusia adalah dia tidak bisa mengatur masa hidupnya di dunia.

 

Namun sayang kelemahan ini tidak disadari manusia sehingga mereka dengan penuh rasa percaya diri (yang tidak sesuai dengan realitas) merasa bisa mengatur hidupnya dan juga mengatur dunia ini. Akibatnya maka muncul berbagai kerusakan yang terjadi di muka bumi ini. Saat musim kering terjadi kekeringan, saat musim hujan terjadi banjir, kelaparan dan berbagai bencana.

 

Bahkan manusia merasa, bahwa riba adalah jalan keluar permasalahan ekonomi, namun ternyata justru menimbulkan penderitaan umat manusia. Jurang antara kaya dan miskin semakin lebar. Penderitaan akibat ekonomi ribawi melanda dunia. Barat sendiri menyimpulkan bahwa sumber daya alam dunia sebesar 20% dikuasi oleh 80 % penduduk dunia. Sebaliknya 80% sumber daya alam dunia dikuasai oleh 20% penduduk dunia. Realitas yang sangat tidak adil. Hal ini akibat manusia merasa memiliki kemampuan untuk mengatur dirinya dan dunia.

 

Kehidupan ekonomi Allah berikan aturan yang sangat rinci. Salah satu aturanNya adalah terkait lahan. Allah melalui RasulNya ﷺ telah menentukan beberapa aturan:

1. Tanah dapat menjadi milik individu (milkiyah fardliyah). Bisa dimanfaatkan sebagai hunian, tempat usaha, sawah, ladang, perikanan, peternakan, dan lain-lain. Setiap warga negara muslim maupun kafir berhak memiliki lahan baik secara zatnya atau sekadar hak guna usaha.

 

2. Negara diberikan otoritas untuk membagikan lahan kepada rakyat, baik menjadi hak milik pribadi ataupun HGU. Pemanfaatannya akan diawasi negara. Jika dalam tiga tahun ditelantarkan oleh pemiliknya, otomatis kepemilikannya batal. Hal ini didasarkan pada ijma’ shahabat pada masa Amirul Mu’minin Umar bin Al-Khaththab radliAllahu’anhu

 

3. Nabi ﷺ telah melarang lahan pertanian untuk disewakan. Berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ dari Tsabit bin Al-Hajjaj ra., dari Zaid bin Tsabit ra., yang berkata:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمُخَابَرَةِ، قُلْتُ: وَمَا الْمُخَابَرَةُ، قَالَ: أَنْ تَأْخُذَ الْأَرْضَ بِنِصْفٍ أَوْ ثُلُثٍ أَوْ رُبْعٍ

 

Rasulullah ﷺ telah melarang al-mukhâbarah. Aku (Tsabit bin al-Hajjaj) berkata, “Apakah al-mukhâbarah itu?” Dia (Zaid bin Tsabit) berkata, “Engkau mengambil tanah dengan (mengambil bagian/keuntungan) separuh, sepertiga atau seperempat.” (HR Abu Dawud, Ahmad, Al-Baihaqi dan Ath-Thabarani)

 

4. Lahan yang dibutuhkan oleh masyarakat karena mengandung bahan tambang atau mata air berlimpah yang menjadi kebutuhan publik statusnya menjadi milik umum (milkiyyah ’ammah). Lahan semacam ini dikelola oleh negara dan tidak boleh diserahkan pada swasta dan asing. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ يَعْنِي الْمَاءَ الْجَارِيَ

Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal; air, rumput dan api. Dan harganya adalah haram. Abu Sa’id berkata, ”Yang dimaksud adalah air yang mengalir.” (HR Ibnu Majah)

 

Lahan yang menjadi jalan umum, atau aliran sungai, pantai dan laut yang menjadi hajat bersama/publik statusnya juga milik umum. Setiap orang boleh memanfaatkan lahan tersebut. Lahan tersebut wajib dijaga dan dipelihara oleh negara.

 

5. Islam memerintahkan negara untuk mencegah praktik imperialisme (penjajahan) oleh asing melalui jalan penguasaan lahan, baik secara perorangan, korporasi maupun negara. Penguasaan lahan selama hampir dua abad oleh pihak asing yang berpotensi besar menghilangkan kedaulatan negara adalah haram. Allah SWT berfirman:

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada kaum kafir untuk memusnahkan kaum mukmin (TQS An-Nisa’ [4]: 141)

 

Saat Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak menjadi petunjuk, maka muncullah aturan yang bertentangan dengan keduanya. Dan sekali lagi, aturan manusia akan mengarahkan kepada penguasaan sumber daya alam kepada segelintir orang, terutama pihak asing. Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 11 Juli 2024, membuka peluang besar untuk hal tersebut. PerPres tersebut mengatur rentang waktu Hak Guna Usaha (HGU) di IKN untuk para investor adalah sampai 95 tahun dan bisa diperpanjang sampai 95 tahun lagi. Total 190 tahun. Harapannya, aturan tersebut akan mengundang kehadiran investor asing di IKN.

 

Ketika negara menggadaikan lahan di IKN kepada para investor asing untuk dikuasai selama 190 tahun, ada jutaan rakyat di tanah air yang tidak memiliki sertifikat lahan. Presiden sendiri mengatakan pada tahun 2015 bahwa dari 126 juta bidang tanah milik masyarakat, ada 80 juta masyarakat yang tidak memiliki sertifikat.

 

Ironisnya, dalam banyak kasus sengketa lahan, Pemerintah menggunakan mekanisme hukum domein verklaring. Warisan hukum kolonial Belanda ini menyatakan bahwa tanah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya dengan surat (sertifikat) otomatis akan menjadi tanah negara. Karena itu jutaan warga terancam kehilangan lahan dan tempat tinggal karena mereka tidak memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik). Belum lagi warga juga terancam oleh mafia tanah yang bisa menggandakan SHM untuk mereka perjualbelikan.

 

Apakah sistem buatan manusia (kapitalisme) yang rusak dan merusak ini akan terus dipertahankan? Padahal Allah ﷻ sudah menunjukkan kepada kita jalan yang lurus dan menyelamatkan. Itulah Islam yang sempurna dengan seluruh hukumnya. Lalu mengapa kita berpaling?

Allah ﷻ berfirman:

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا

 

Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan orang-orang yang mengaku telah mengimani apa yang telah diturunkan kepada kamu (Al-Qur’an) dan apa yang telah diturunkan (kepada para rasul) sebelum kamu? Mereka malah ingin berhukum pada thaghut. Padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari thaghut itu. Setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) kesesatan yang sejauh-jauhnya (TQS An-Nisa’ [4]: 60)

Please follow and like us:

Tentang Penulis