Anggota DPR Terlibat Judi Online, kok Bisa?
Oleh: Siti Aminah
(Aktivis Muslimah Kota Malang)
PPATK mencatat ada sekitar 63 ribu transaksi dengan pemain mencapai 1.000 orang. Pemain itu berada di lingkungan legislatif mulai anggota DPR, DPRD, hingga kesekjenan. Dengan angka transaksi mencapai miliaran.
Sungguh memalukan wakil rakyat yang seharusnya menjadi suara rakyat malah melakukan tindakan melanggar hukum. Wakil rakyat yang lebih fokus pada judol daripada kondisi rakyat mencerminkan buruknya wakil rakyat. Wakil rakyat seharusnya menjadi contoh yang baik bagi rakyat.
Tapi nyatanya wakil rakyat di dalam sistem demokrasi kapitalis ini bukanlah wakil rakyat, tapi wakil para kapitalis. Ini dikarenakan proses menjadi wakil rakyat tidaklah mudah, mereka harus mempunyai modal yang banyak untuk mendapatkan kursi dalam DPR. Modal itu harus kembali bila sudah menjadi anggota DPR. Maka dari itu muncullah watak serakah walaupun sudah mendapatkan gaji besar dan segala macam tunjangan.
Hal ini menyebabkan yang menjadi wakil rakyat adalah orang yang mempunyai modal sehingga banyak wakil rakyat yang lemah integritas, tidak amanah, dan kredibilitas rendah.
Anggota dewan hari ini lebih banyak melegalisasikan kepentingan penguasa dan oligarki dan tidak berpihak pada rakyat banyak. Hal ini menggambarkan adanya perekrutan yang bermasalah karena tidak mengutamakan kredibilitas, dan juga representasi masyarakat.
Dalam Islam, Majelis Umat adalah representasi umat yang berperan penting dalam menjaga penerapan hukum syara oleh pejabat negara dan menyalurkan aspirasi rakyat.
Majelis Syura merupakan majelis atau dewan yang terdiri dari orang-orang yang telah dipilih umat dan perwakilan umat untuk meminta pertanggungjawaban dan mengoreksi penguasa dalam menerapkan Islam, serta memberikan arahan atau masukan pada penguasa dari apa yang dianggapnya baik bagi kaum muslim.
Adapun beberapa wewenang utama Majelis Syura ini adalah:
1. Memberikan pendapat (usulan) kepada khalifah dalam setiap urusan dalam negeri seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi, sebagaimana juga usulan mendirikan sekolah, membuat jalan, atau mendirikan rumah sakit. Dalam hal ini pendapat majelis bersifat mengikat.
2. Mengoreksi khalifah dan para penguasa tentang berbagai hal yang dianggap oleh mereka sebagai sebuah kekeliruan. Pendapat majelis ini bersifat mengikat jika pendapat mayoritasnya bersifat mengikat pula. Bila terjadi perbedaan dengan khalifah, maka perkara tersebut diserahkan kepada Mahkamah Mazhalim.
3. Menampakkan ketidaksukaan terhadap para wali atau para mu’awin, dan khalifah harus memberhentikan mereka yang diadukan itu.
Berbagai dalil yang berkaitan dengan syura ini di antaranya adalah firman Allah SWT.
وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ
وَاَمْرُهُمْ شُوْرٰى بَيْنَهُمْۖ
فَسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ
Pengertian ahli dzikr di sini mencakup ahli kitab.
Rasulullah saw. bersabda pada Umar dan Abu Bakar, “Bila kalian berdua telah bersepakat dalam suatu urusan yang dimusyawarahkan, maka aku tidak akan menyalahi (menentang) kalian berdua.”
Apakah kita tidak rindu dipimpin dan meneladani pemimpin yang amanah? Yang cerdas mengatasi segala permasalahan dan mengoreksi penguasa tanpa takut ancaman. [LM/ Ah]