Zonasi, Ilusi Pendidikan Berkualitas
LenSa Media News–Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tengah dibuka. Beragam praktik curang yang terungkap pada PPDB tahun-tahun sebelumnya rawan berulang. Bukan hanya karena tak ada perubahan ketentuan, yaitu Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB, pemerintah pusat dan daerah juga tak banyak menunjukkan gebrakan baru mencegah dan melawan kecurangan PPDB.
Koordinator Nasional (Koornas) Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menilai kecurangan pada penerimaan peserta didik baru atau PPDB akan terus berulang di tahun-tahun berikutnya, lantaran tidak ada perubahan sistem sejak 2021. Namun, akses warga telah dibatasi dengan problem ketidakmampuan negara dalam menuntaskan program wajib belajar. Inilah akar persoalan PPDB.
Alhasil, untuk menjalankan hak dan kewajiban mengikuti pendidikan, warga negara mengikuti proses seleksi yang dikenal dengan PPDB. Implementasi PPDB pada kenyataannya selalu dibayang-bayangi berbagai persoalan yang terus berulang, mulai dari titip siswa hingga pungutan liar atau suap sebagai syarat masuk sekolah tersebut. Bahkan pada 2023 terungkap persoalan manipulasi dokumen kependudukan untuk mengakali seleksi PPDB jalur zonasi.
Pendidikan merupakan hak asasi manusia yang memiliki peranan penting untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Pendidikan juga merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia.
Dengan mengimani bahwa pendidikan adalah hak dasar, negara menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam melaksanakan pendidikan. Dalam Islam, pendidikan adalah layanan publik yang harus diberikan oleh negara pada setiap individu rakyat, dengan mekanisme tertentu. Sehingga, Pemerataan Pendidikan yang berkualitas menjadi satu hal yang akan diwujudkan oleh negara. Yulli mardanisyah. [LM/EH/ry].