Berantas Judol dengan Hukum Islam

LenSa Media News–Jumlah warga RI yang bermain judi online tembus di angka 3 juta. Dalam diskusi daring “Mati Melarat Karena Judi,” Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memandang tingginya permintaan menjadi alasan utama judi online semakin menjamur di Indonesia.

 

Usman mengatakan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (14/6/2024), mengandalkan dua cara untuk memberantas lewat judi online. Pertama, dengan upaya pencegahan yang dilakukan lewat jalur edukasi dan literasi.

 

Dalam hal ini, Menkominfo Budi Arie Setiadi, selaku Ketua Harian Pencegahan, diberi mandat oleh presiden untuk mencerdaskan masyarakat untuk mengurangi permintaan judi online.

 

Selanjutnya, upaya kedua adalah penindakan yang dikomandoi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sehubungan dengan hal ini, Usman menyebut Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo juga dilibatkan untuk menurunkan [takedown] situs judi online maupun situs yang menampilkan judi online

 

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah, mengungkapkan pihaknya saat ini sudah memblokir sekitar 5 ribu rekening masyarakat Indonesia yang terindikasi judi online.

 

Perkiraan sementara menunjukkan bahwa terdapat sekitar 3,2 juta pemain judi online yang berasal dari berbagai latar belakang seperti pelajar mahasiswa, dan ibu rumah tangga. Besarnya keterlibatan rakyat Indonesia dalam judol sangat memprihatinkan.

 

Semua terjadi karena kompleksitas persoalan hidup manusia dalam sistem kapitalisme. Kemiskinan seringkali menjadi alasan terjunnya ke dunia judol. Kemiskinan dan judol ibarat lingkaran setan

 

Pembentukan satgas judol menunjukkan adanya kesadaran pemerintah akan kerusakannya, Sayangnya cara pandang atas persoalan ini dan solusi yang ditempuh tidaklah menyentuh akar permasalahan.

 

Di dalam islam judi/judol hukumnya haram, dan negara akan memberantas dengan tuntas dengan berbagai mekanisme yang dituntunkan Islam dalam semua bidang kehidupan karena Negara adalah raa’in dan Junnah bagi umat. Dengan di terapkan nya hukum Islam maka tidak akan ada lagi umat yang terjerumus kepada kemaksiatan termasuk judol. Lasmini Nurul Khairiyah. [LM/EH/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis