Binwin, Bukan Solusi Stunting
(Aktivis Muslimah Aceh)
Lensamedianews.com, Opini – Calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan harus menjalani syarat terbaru yang diterbitkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama. Calon pengantin bakal diwajibkan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Bimwin menjadi syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan. Aturan itu dimuat dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin. Rencananya aturan ini akan mulai diterapkan pada akhir Juli 2024.
“Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA,” ungkap Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto, Senin (Tribunnews.com, 25/3/2024).
Bimbingan Perkawinan (Binwin) dianggap sebagai langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, semua cantin wajib mengikutinya. Dan apabila tidak mengikutinya, akan dikenakan sanksi berupa tidak diberikan buku nikah.
Pada faktanya, stunting dan kemiskinan disebabkan oleh banyak faktor, baik langsung maupun tidak langsung serta individual maupun sistemik. Dan harusnya itu menjadi tugas negara bukan individu masyarakat. Aneh jika hal itu dilimpahkan kepada masyarakat dan negara mengabaikannya untuk menyelesaikan masalah stunting dan kemiskinan.
Islam memiliki aturan yang menyeluruh dan sempurna untuk menyelesaikan persoalan manusia. Dan negara akan mengambil tugas itu sebagai tanggung jawabnya, yang tidak akan memberatkan rakyatnya. Dari segi pemberian ilmu kepada para pemuda yang sudah siap berumah tangga, akan diberikan pemahaman tentang hak dan kewajibannya untuk tetap taat kepada Allah, serta tanggung jawabnya akan dihisab.
Dan kemudian negara akan menyelesaikan problem stunting dan kemiskinan yang demikian kronis di negeri ini dengan cara memenuhi kebutuhan semuanya. Dengan memberikan makanan yang halal dan thayyib kepada rakyat, memberikan pekerjaan kepada calon ayah/lelaki yang dianggap punya tanggung jawab kepada keluarganya, kemudian juga memberikan pendidikan terbaik bagi generasinya.
Allah berfirman dalam surah An-Nisa: 34
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS An-Nisa: 34).
Wallahu a’lam. [SM/Ah]