Remisi Napi, Solusi Sistem Rusak Mustahil Ciptakan Efek Jera

                  Oleh: Yuke Octavianty

Forum Literasi Muslimah Bogor

LenSa Media News _ Idul Fitri merupakan hari yang selalu bagi seluruh kaum muslim. Tak terkecuali bagi para narapidana muslim yang tengah menjalankan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Remisi Masa Pidana, Mungkinkah Jadi Solusi?

Dalam momen Idul Fitri 1445 H tahun 2024, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 159.557 narapidana dan anak binaan beragama Islam (CNNIndonesia.com, 9/4/2024).

Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan pemberian remisi tersebut sebagai bentuk hadiah bagi para narapidana dan anak binaan yang telah mengikuti program dengan baik. Yasonna pun menyebutkan ada 977 orang narapidana yang mendapat RK II atau langsung bebas dan 157.366 orang yang mendapat RK I atau pengurangan sebagian.

Kebijakan tersebut tertera tertulis dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Remisi diberikan kepada para napi sebagai bentuk hadiah, karena para napi telah berbuat baik dan memenuhi semua aturan selama dalam lapas. Apalagi disebutkan juga bahwa kebijakan remisi tersebut mampu menghemat anggaran biaya makan napi hingga Rp 81.204.495.000 (bisnis.tempo.co.id, 9/4/2024). Namun sayang, kebijakan tersebut justru menciptakan masalah baru. Jumlah kasus kejahatan semakin banyak dengan modus dan cara yang makin bervariasi. Jelaslah, kebijakan tersebut sama sekali tidak mampu memberikan efek jera bagi para narapidana. Meskipun para napi telah berbuat baik dan memenuhi aturan yang diterapkan di lapas, namun semua kriteria tersebut tidak mampu menjamin hilangnya kejahatan di tengah masyarakat.

Kebijakan yang tidak solutif ini tidak mampu menciptakan rasa takut bagi para napi. Wajar saja, saat kejahatan yang ada semakin besar dan beragam. Tidak sedikit kasus melahirkan banyak pelaku kejahatan baru. Sehingga masalah kriminalitas semakin sistemik dan sulit disolusikan di tengah kehidupan bermasyarakat.

Semua ini sebagai akibat diterapkannya konsep kapitalisme sekuleristik. Konsep yang hanya mengutamakan keuntungan materi tanpa memperhitungkan akibatnya. Konsep ini pun menjauhkan setiap aturannya dari aturan agama. Segala bentuk ketetapan yang dibentuk sistem kapitalisme sekuler tak menciptakan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Bahkan pembiayaan para narapidana selama dalam jeruji besi, dianggap beban bagi negara. Alhasil, kejahatan semakin merajalela dan tak terkendali. Karena masa hukuman yang relatif ringan.

Kebijakan hukum yang ditetapkan sistem sekulerisme kapitalistik, jauh dari nilai keimanan dan ketakwaan. Regulasi ditetapkan pada hawa nafsu dan kepentingan segelintir golongan. Tanpa mempertimbangkan keamanan dan keselamatan masyarakat luas. Betapa buruknya ketetapan hukum yang diterapkan atas dasar pemikiran manusia yang lemah.

Islam Menyajikan Keamanan dan Keadilan

Sistem Islam menyajikan konsep keadilan yang sempurna bagi semua lapisan masyarakat. Dalam rangka ketaatan pada Dzat Maha Pengatur Kehidupan.

Sanksi yang ditetapkan syariat Islam memberikan efek zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Sistem Islam pun menjamin terselenggaranya sistem sanksi yang ditetapkan syariat Islam dengan adil dan amanah dalam setiap penetapan regulasinya. Semua difokuskan sebagai bentuk penerapan hukum syariat yang merefleksikan keadilan bagi seluruh lapisan umat. Selain itu, sistem sanksi tersebut merupakan ketetapan baku yang Allah SWT. terapkan demi kemaslahatan seluruh umat. Demi menjaga kehormatan dan keselamatan umat di dunia dan akhirat kelak.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, yang artinya,

“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?”

(QS. Al-Ma’idah: 50)

Hanya sistem Islam-lah sistem yang menjanjikan keadilan dan keamanan. Semua konsep amanah hanya mampu diterapkan dalam sistem Islam dalam institusi khilafah, satu-satunya institusi yang menjamin keamanan dan keselamatan setiap individu. Tidak ada pilihan lain.

Wallahu’alam bisshowwab.

(LM/SN)

Please follow and like us:

Tentang Penulis