Nakes Buka Suara, Nakes Kena PHK
Oleh: Meilina Tri Jayanti
(MIMم_Muslimah Indramayu Menulis)
LenSaMediaNews.com__Kemelut masalah kesempatan kerja sepertinya belum akan usai di negeri ini. Bonus demografi tak serta merta memberikan kesempatan kerja bagi mereka yang membutuhkan. Kondisi ini diperparah dengan fenomena PHK yang menimpa ribuan karyawan. Kali ini giliran tenaga kesehatan (nakes) yang harus menelan pil pahit.
Beberapa hari yang lalu beredar informasi tentang pemecatan sejumlah nakes Kabupaten Manggarai NTT. Menurut informasi yang diberitakan pada laman cnnindonesia.com, 11 April 2024, pemecatan terhadap 249 nakes tersebut merupakan buntut dari tuntutan perpanjangan Surat Perintah Kerja (SPK) dan kenaikan upah serta tambahan penghasilan.
Di tengah gelombang kenaikan harga kebutuhan hidup, aspirasi yang disampaikan sangatlah layak. Ditengarai upah yang diterima mereka hanya kisaran 400 sampai 600 ribu per bulan. Tuntutan pekerjaan yang mengupayakan orang sakit berangsur pulih, seharusnya didahului dengan kondisi mental para nakes-nya yang baik. Namun sayangnya tidaklah demikian kondisi yang harus diterima para nakes Kabupaten Manggarai. Ibarat jatuh tertimpa tangga, mereka harus menerima kondisi yang lebih buruk.
Ironinya peribahasa tersebut tak hanya menimpa sejumlah nakes Kabupaten Manggarai, namun dirasakan juga oleh mayoritas penduduk negeri ini. Himpitan hidup yang dialami saat ini bukanlah tanpa sebab. Sistem kapitalis-sekuler yang dijadikan landasan dalam bernegara telah mengondisikan para pemimpin negeri ini tidak mampu menjalankan fungsinya dengan benar.
Banyak kasus penyelewengan pengelolaan sumber kekayaan publik yang mengakibatkan kesejahteraan hanya bisa dirasakan oleh sebagian kecil golongan saja. Negara dibuat miskin pemasukan, sehingga sulit untuk menyediakan fasilitas kebutuhan pokok masyarakat termasuk kesehatan.
Dalam sistem pemerintahan Islam, penguasa wajib hadir untuk memastikan pemenuhan terhadap sarana dan prasarana kesehatan termasuk di dalamnya pemenuhan terhadap hak-hak nakes. Karena ini akan berdampak terhadap kualitas pelayanan kesehatan masyarakat secara umum.
Selain itu negara juga harus memastikan regulasi aturan mengenai kesehatan berjalan sesuai hak dan kewajiban antara nakes dan pasien. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya kasus mal praktek yang merugikan pasien dan keluarganya.
Negara tidak dipusingkan terhadap sumber pembiayaan pada sektor kesehatan. Karena beban pembiayaan pada sektor ini akan ditanggung sepenuhnya oleh Baitulmal. Suatu lembaga yang mengatur dan mengelola sumber-sumber keuangan negara (termasuk di dalamnya SDA) dan mendistribusikannya hanya untuk kepentingan masyarakat.
Jika penyelenggaraan negara berjalan sesuai landasan Islam, niscaya seluruh nakes akan merasakan keadilan yang merata. Tak perlu juga menuntut kenaikan upah dan tambahan penghasilan, karena sudah pasti akan mendapatkan bayaran sesuai keringatnya.
Dan tidak akan didapati pemecatan masal, selagi nakes menjalankan tugas-tugasnya secara profesional dan sungguh-sungguh. Betapa indahnya Islam jika keseluruhan aturannya diterapkan dan dijalankan oleh negara.
Wallahu a’lam bi ash-shawab. [LM/Ss]