Ramadan, Jerat Pijol Kian Meresahkan 

Oleh: Elis Sulistiyani

 

Lensa Media News–Ramadan baru berjalan beberapa hari, namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi bahwa akan terjadi peningkatan pinjaman terhadap pinjaman online (pinjol) oleh masyarakat.

 

Salah satu sebab meningkatnya pinjol adalah kebutuhan masyarakat untuk menambah modal usahanya. Mengingat di bulan Ramadan daya beli masyarakat cenderung meningkat, sehingga butuh tambahan modal untuk memenuhinya.

 

Pinjol semakin menjadi primadona karena inilah cara untuk mendapatkan uang dengan mudah dan cepat saat ini. Namun sayangnya pinjaman ini tidak lepas dari riba, yang dalam Islam jelas diharamkan.

 

Miris, ketika mayoritas negeri ini adalah muslim , namun mereka menganggap biasa terhadap transaksi ribawi. Tak sedikit masyarakat beralasan jika pinjol adalah pilihan akhir untuk bisa mendapat suntikan modal.

 

Negara selaku pemangku kekuasaan juga melegalkan pinjol untuk dapat di akses masyarakat. Artinya negara juga mendukung terhadap praktek ribawi, bahkan negara juga menjadi pelaku praktek ribawi karena melakukan pinjaman berbunga kepada lembaga keuangan dunia.

 

Saat kita saksikan fenomena pinjol yang kian meluas di masyarakat untuk menambah modal usahanya, menunjukkan bahwa negara telah gagal untuk menjadi perisai bagi rakyatnya. Negara tak bisa melindungi para pengusaha kecil ini untuk bisa menjaga keberlangsungan usahanya. Rakyat menjadi korban tamaknya sistem kapitalis yang membuat jurang lebar antara pemodal besar dengan rakyat kecil.

 

Sulit kita berharap perubahan jika masih mengandalkan sistem ini, karena cara kerja sistem ini bak hukum rimba, siapa yang kuat dia yang berkuasa. Mereka yang kuat modalnya maka dia mampu menguasai sebuah negeri sekalipun. Uang mampu membeli kekuasaan yang tak ada landasan ketakwaan.

 

Kekuasaan yang memiliki takwa hanya mampu dicapai ketika dasar dalam sistem aturannya adalah aturan dari Sang Pencipta, dan dia hanya Islam. Islam lahir sebagai agama juga ideologi yang mampu lahirkan aturan untuk menyelesaikan problematika kehidupan manusia.

 

Sehingga jika aturan Islam diterapkan negara akan bertindak sebagai perisai bagi rakyatnya. Karena mereka berada di tampuk kekuasaan guna mengurus urusan umat, mulai dari perkara menjamin kebutuhan dasarnya (sandang, pangan, papan, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan juga keamanan). Selain itu negara juga menjamin secara langsung baik tidak langsung dalam keberlangsungan mata pencaharian rakyatnya.

 

Negara memiliki wewenang guna menjaga stabilitas harga di pasaran, sehingga dapat di akses dengan harga murah dan juga mudah didapatkan. Untuk mewujudkan ini tentu dibutuhkan kerja sistematis, dan akan lebih mudah tercapai karena sarana pendukung seperti bahan bakar dikelola langsung oleh negara dan hasilnya untuk rakyat.

 

Tidak ada transaksi jual beli dalam mengurus rakyat. Karena interaksi yang terbentuk antara penguasa dengan rakyatnya bukan untuk mencari keuntungan melainkan menunaikan amanah mengurus rakyat.

 

Islam sendiri memandang utang piutang dibolehkan jika tanpa riba dan bertujuan untuk menolong mereka yang sedang kesulitan.

 

Siapa saja yang meringankan suatu kesusahan (kesedihan) seorang Mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada Hari Kiamat. Siapa saja yang memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberi dia kemudahan di dunia dan akhirat.” (HR Muslim).

 

Oleh karena itu negara akan menghapuskan praktek ribawi, dengan beberapa langkah baik langkah preventif maupun kuratif. Untuk langkah preventif negara mengondisikan seluruh rakyatnya terpenuhi kebutuhan dasarnya, masyarakatnya juga diingatkan untuk tidak menjadi konsumtif sehingga dia hanya akan berbelanja sesuai kebutuhannya saja.

 

Sistem keuangan negara, yaitu Baitul mal juga memiliki Divisi Santunan (Dîwân al-Athâ’) yang menyediakan anggaran khusus untuk kaum fakir, miskin dan warga yang terjerat utang (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah, hlm. 26).

 

Bagi mereka yang sudah terlanjur memiliki hutang riba maka khilafah hanya mewajibkan orang yang berhutang untuk membayar hutang pokoknya saja. Dan pemberi hutang juga harus mengembalikan kelebihan dari riba yang telah dibayarkan sebelumnya. Karena hutang merupakan perkara yang harus di selesaikan.

 

Jiwa seorang Mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai utangnya dilunasi.” (HR Ahmad).

 

Lalu jika masih ada rakyatnya yang terjerat riba maka negara akan menjatuhkan ta’zir yang keputusannya ditetapkan oleh hakim, berupa hukuman penjara atau cambuk bagi pelakunya.

 

Demikianlah cara Islam untuk menjaga rakyatnya dari jerat ribawi. Karena tujuan dari adanya sebuah negara adalah menjadi perisai bagi rakyatnya. Negara memberikan jaminan keamanan dan keselamatan dunia juga akhirat dengan kembali kepada syari’at Allah. Wallahualam bissawab. [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis