Banjir Problem Sistemik
Oleh: Desi Maulia S.K.M
LenSa MediaNews__Banjir adalah salah satu fenomena alam yang kerap terjadi di Indonesia pada saat musim hujan. Pada musim hujan tahun 2024 ini bahkan terjadi banjir besar di beberapa wilayah. Di antaranya di Cirebon, Semarang, Sumatera Barat, juga di Bangkalan Madura dan wilayah lainnya. Di Cirebon Banjir bahkan terjadi berulang. Hal ini menyebabkan pemerintah memperpanjang masa tanggap darurat. Pemerintahan kabupaten Cirebon menetapkan status tanggap darurat bencana banjir. Hal ini setelah banjir melanda 37 desa di sembilan kecamatan.
Penetapan status tanggap darurat itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor 300.2.1/Kep.77-BPBD/2024 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Kabupaten Cirebon. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa masa tanggap telah berlaku selama tujuh hari, mulai 7-13 Maret 2024. Namun status tanggap darurat tersebut akan diperpanjang hingga kondisi lokasi terdampak bencana kembali normal (republika.co.id, 15-3-2024).
Banjir juga terjadi di Semarang. Bahkan akibat ketinggian genangan air tersebut membuat beberapa kereta api tidak bisa beroperasi. Setidaknya sebanyak 14 perjalanan Kereta Api (KA) yang melintasi jalur utara Daop 3 Cirebon dilakukan rekayasa untuk memutar ke wilayag lintasan jalur selatan. Hal ini dilakukan demi keamanan perjalanan kereta. mengalami rekayasa perubahan pola operasi (kompas.com, 14-3-2024).
Di Sumatera Barat banjir berdampak pada 12 kabupaten/kota. Bahkan sudah ada lima daerah yang menetapkan status tanggap darurat. Lima daerah tersebut di antaranya Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kepulauan Mentawai (bbc.com, 13-3-2024).
Banjir juga terjadi di Madura. Di Bangkalan, banjir juga mengakibatkan banjir di empat desa yakni Desa Buduran, Desa Plakaran, dan Desa Arosbaya. Banjir tersebut menyebabkan 2.000 orang terdampak banjir (cnnindonesia.com, 13-4-2024). Banjir juga terjadi di wilayah lainnya.
Terkait bencana ini pemerintah menyampaikan disebabkan curah hujan yang tinggi. Namun dengan rutinitas banjir yang terjadi setiap tahun maka seharusnya pemerintah melakukan upaya pencegahan. Salah satunya dengan melakukan mitigasi dengan baik sehingga dapat mengantisipasi dampak yang besar. Selain itu adanya pembangunan kapitalistik yang berorientasi pada materi. Pembangunan yang dilakukan terus menerus tanpa memperhatikan efeknya bagi masyarakat dan lingkungan. Pengurangan lahan hutan yang terus menerus menyarankan tanah resapan yang terus berkurang. Ini membuat air hujan tidak ada yang menghentikan lajunya sehingga menimbulkan banjir.
Ini berbeda dengan Islam. Pembangunan dalam Islam memiliki paradigma penyelamatan dan kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain negara adalah pihak periayah urusan umat. Maka segala urusan harus diatur dan dipantau oleh negara. Pelaksana pembangunan baik oleh negara dan swasta harus berorientasi demi kepentingan masyarakat. Selain itu negara harus merancang tata kelola negara yang bisa memberikan kemudahan bagi rakyatnya tanpa memberikan dampak negatif bagi mereka.
Negara Khilafah akan membuat kebijakan tentang master plan dengan memperhatikan bahwa pembukaan pemukiman baru, harus menyertakan variabel-variabel drainase. Menyediakan daerah serapan air. Selain itu juga memperhatikan penggunaan tanah berdasarkan karakteristik tanahnya. Dengan kebijakan ini, Khilafah mampu mencegah kemungkinan terjadinya banjir. Ini semua bisa dilakukan tentunya dengan support dari sistem pendidikan yang mampu mencetak generasi ilmuwan yang memikirkan umat dan berpikir untuk menyelesaikan urusan umat. Tidak semata berorientasi pada keuntungan dan perusahaan.
Di sisi lain negara akan mengeluarkan syarat-syarat tentang izin pembangunan bangunan. Baik untuk membangun rumah, toko, dan lain sebagainya. Untuk membangun itu semua maka harus memperhatikan syarat-syarat tersebut. Namun negara Islam atau Khilafah tidak menyulitkan rakyat yang hendak mendirikan bangunan dengan cara memudahkan birokrasi. Sebaliknya jika pendirian bangunan itu bisa menyebabkan bahaya maka Khalifah berhak untuk tidak menerbitkan izin pendirian bangunan. Ini semua dilakukan demi menghilangkan bahaya bagi masyarakat.
Selain itu Khilafah juga akan menetapkan daerah-daerah yang akan digunakan sebagai daerah cagar alam yang harus dilindungi. Khilafah juga menetapkan kawasan hutan lindung yang tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan izin. Di samping itu Khilafah menetapkan sanksi berat bagi siapa saja yang merusak lingkungan hidup tanpa pandang bulu. Baik itu masyarakat umum, pengusaha maupun pejabat negara. Ini semua tentunya didukung dengan sistem kehidupan yang menyeluruh yang diatur sesuai dengan aturan dari Rabb yang menciptakan manusia dan alam semesta. Wallahu’alam bish shawab