Pinjol dan Bank Emok Bukan Solusi

Lensa Media News–Maraknya Pinjol (pinjaman online) dan Bank Emok sangat meresahkan masyarakat.

 

Pinjol  adalah cara instan mendapatkan uang lewat aplikasi. Sedangkan Bank Emok, Bank keliling yang memberikan pinjaman uang kepada masyarakat dengan bunga yang sangat tinggi.

 

Menurut Wakapolresta Bandung, Maruli Pardede Bank Emok dan Pinjol sering menjadi sumber keluhan yang diterima kepolisian terutama di kabupaten Bandung. Mayoritas keluhan terkait Bank Emok dan Pinjol dari ibu-ibu.

 

Dan kepolisian hanya dapat memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa Pinjol dan Bank Emok. Jika terpaksa meminjam harus mempertimbangkan dengan kemampuan finansialnya (AyoBandung.com).

 

Menjamurnya perusahaan Pinjol dan Bank Emok, seolah-olah memberikan solusi tuntas bagi masyarakat yang sangat membutuhkan uang. Padahal yang ada akan membuat masyarakat terjebak pada transaksi renternir dengan bunga tinggi yang sangat memberatkan serta menimbulkan banyak masalah di masyarakat. Mereka yang terlilit hutang tidak bisa membayar berujung pada kriminalitas membunuh, mencuri, penipuan dan lain sebagainya.

 

Inilah gambaran sistem ekonomi kapitalisme sekular. Halal dan haram tidak dijadikan standar hidupnnya. Begitu juga penguasa abai dan tidak bisa meriayah rakyatnya, sehingga dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari terutama masyarakat menengah kebawah, mereka mencari solusi sendiri dengan pinjaman yang berbasis ribawi.

 

Tanpa adanya aturan Islam. Praktik ribawi akan terus ada. Riba tergolong perbuatan yang dilarang dan di haramkan dalam Islam, karena praktik riba dapat meyesatkan dan menyengsarakan. Allah Swt berfirman yang artinya, ” Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila” (TQS Al Baqarah : 275 ).

 

Maka dari itu pentingnya penerapan syariat Islam secara Kaffah dalam naungan Khilafah. Negara berkewajiban melindungi rakyatnya dalam bermuamalah dan menjauhkan  dari segala macam praktik ribawi.

 

Dan seorang khalifah  (pemimpin dalam Islam)  yang akan menjatuhkan sanksi hukum terhadap rakyatnya yang masih mempraktikan riba. Dengan hukuman Ta’zir berupa penjara hingga cambuk.  Begitulah Islam mengatur seluruh kehidupan dan rahmat bagi seluruh umat.Wallahualam bissawab. Eti Yulianawati. [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis