PPN Naik Lagi, Beban Rakyat Makin Tidak Tertahankan

PPN Naik Lagi, Beban Rakyat Makin Tidak Tertahankan

 

Oleh: Yuke Octavianty

(Forum Literasi Muslimah Bogor)

 

LenSaMediaNews.com – Pajak Pertambahan Nilai akan dipastikan naik pada awal tahun 2025. Kenaikannya pun siginifikan, yang sebelumnya 11% diwacanakan akan naik menjadi 12% (cnbcindonesia.com, 14/3/2024). Dan nilai tersebut menjadi nilai tertinggi se-Asia Tenggara. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

 

Kebijakan Cacat ala Sistem Rusak

Pasal 7 ayat 1 UU HPP menetapkan bahwa tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% sejak 1 April 2022. Kemudian, UU tersebut mengamanatkan pemerintah untuk kembali menaikkan besaran tarif PPN menjadi sebesar 12% paling lambat 1 Januari 2025 (cnbcindonesia.com, 14/3/2024).

 

Kenaikan PPN menjadi 11% menuai beragam kritik publik. Ketua Umum GPEI, Benny Soetrisno mengungkapkan kenaikan PPN tentu saja akan berimbas pada naiknya beban modal kerja. Akibatnya akan menurunkan daya beli produk yang dipasarkan di dalam negeri. Kritikan senanda disampaikan juga oleh Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter FEB UI, Telisa Aulia Falianty. Telisa menuturkan bahwa kenaikan PPN akan berpengaruh pada aktivitas pengusaha dan konsumen. Ekonomi global akan mengalami perlambatan karena besarnya nilai PPN yang menekan keadaan dunia usaha dan masyarakat secara langsung. 

 

Kenaikan PPN juga akan berdampak langsung pada naiknya segala kebutuhan hidup. Salah satunya bahan pangan pokok. Beras, gula, cabai, dan segala jenis komoditas pangan menjadi sasaran empuk penetapan PPN. PPN belum naik saja, kebutuhan pokok sudah naik duluan. Tentu saja, kebijakan kenaikan PPN akan semakin memperberat beban rakyat. Kebanyakan masyarakat mensolusikan semua kesulitan ini dengan membuka pinjaman online yang digadang-gadang mampu memperbaiki keadaan. Namun nyatanya, tidak demikian. Justru yang terjadi sebaliknya. Banyak masyarakat mengalami gagal bayar, kredit macet hingga akhirnya  terjadi inflasi. 

 

Kenaikan PPN pun akan berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat. Akibatnya, jumlah pengangguran meningkat. Terlebih karena perusahaan harus mengurangi jumlah tenaga kerja dan biaya produksi demi penghematan biaya operasional perusahaan. 

 

Inilah gambaran diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Berdasarkan konsep ekonomi kapitalisme, pajak merupakan salah satu instrumen yang menghasilkan pendapatan yang besar bagi negara. Namun faktanya, pajak menjadi sasaran empuk para koruptor. Begitu banyak kasus korupsi pajak hingga merugikan keuangan negara dalam jumlah yang besar. Wajar saja, saat pendapatan negara tidak mencapai target. Bahkan mengalami banyak kerugian. Pajak biasanya dijadikan solusi. Namun kebijakan tersebut keliru yang berdampak merugi secara sistematis di tengah kehidupan masyarakat. 

 

Sumber Penghasilan Negara ala Sistem Islam

Sistem Islam memiliki mekanisme khas dalam mengelola sumber penghasilan negara. Salah satunya dengan pengelolaan sumber daya alam milik rakyat secara adil dan amanah. Pengelolaan dilakukan dengan mandiri oleh negara dan menjamin terselenggaranya pelayanan sempurna bagi seluruh sektor kehidupan rakyat. Konsep tersebut akan menguatkan keuangan negara dan berpotensi memberikan pemasukan luar biasa bagi negara. Konsep tersebut hanya mampu terwujud dalam sistem Islam yang diterapkan secara menyeluruh oleh institusi Khilafah.

 

Kebijakan anggaran pendapatan negara disandarkan pada konsep kaidah syariah Islam. Khalifah, pemimpin khilafah akan menetapkan kebijakan yang senantiasa berorientasi pada pelayanan dan kepentingan umat.

Rasulullah SAW. bersabda, 

Imam atau khalifah adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya atas urusan rakyatnya”. (HR. Bukhori dan Muslim)

 

Pengelolaan APBN dikelola badan khusus yakni Baitul Maal, yang merupakan lembaga terstruktur dalam institusi khilafah yang mengatur pemasukan dan pengeluaran negara. Sumber pendapatan negara tidak disandarkan pada konsep utang dan pajak, tetapi berupa sumber-sumber yang ditetapkan khalifah. Diantaranya fa’i, kharaj, ghanimah, dan berbagai sumber lain yang ditetapkan khalifah, tanpa membebankan kepada rakyat. 

 

Adapun pajak dalam Islam, dipandang sebagai kebijakan tidak mengikat yang temporal. Misalnya saat keadaan pos Baitul Maal mengalami defisit. Pajak hanya dibebankan pada pihak yang mampu membayarnya. Tidak dibebankan pada seluruh rakyat. 

 

Betapa sempurna pengelolaan keuangan negara dalam bingkai pengaturan khilafah. Sistem Islam yang diterapkan niscaya menjamin sempurnanya pelayanan kepada rakyat. Hidup rakyat pun mudah penuh berkah. Oleh karena segala kebijakan hanya disandarkan pada aturan sahih yang ditetapkan oleh Allah SWT, Dzat Maha Mengatur. 

Wallahu’alam bishowwab.

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis