Tarif Listrik Naik, Beban Rakyat Ikut Naik
Oleh : Dwi Lis
(Komunitas Setajam Pena)
Nasib rakyat hari ini kian pelik. Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sebab di tengah meroketnya semua harga kebutuhan pokok, akhir – akhir ini dikabarkan tarif listrik juga mengalami kenaikkan yang akan dimulai bulan Maret 2024 mendatang. Maka hal ini akan menjadi pelengkap penderitaan rakyat di negeri yang tercinta saat ini.
Hal ini telah disampaikan oleh Direktur Jendral Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu. Ia mengatakan “Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru.” (fajar.co.id, 24/2/2024)
Sementara itu, penetapan tarif listrik Januari – Maret 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 yaitu tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN. Maka berdasarkan pasal 6 ayat 2 aturan tersebut, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan (Kompas.co.id, 23/2/2024).
Adapun hal yang menjadi pertimbangan dalam penetapan tarif listrik yaitu seperti, nilai tukar mata uang dolar AS terhadap mata uang rupiah (kurs), Indonesia Crude Price, inflasi dan harga batubara acuan. Naik dan turunnya tarif listrik ditentukan situasi global. Dan biasanya jika tarif sudah naik, akan sulit untuk turun kembali.
Hal ini akan membuat beban hidup rakyat kian bertambah. Rakyat semakin tercekik. Pemerintah terus menjejali rakyat dengan kebijakan-kebijakan yang justru membuat hidup semakin sengsara.
Beginilah jika kita hidup di dalam sistem kapitalis. Hubungan antara penguasa dengan rakyat seperti penjual dan pembeli. Yang dipikirkan negara hanyalah bagaimana caranya mendapatkan keuntungan yang optimal sementara rakyat dipaksa berjuang sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Padahal Indonesia termasuk negara yang kaya akan sumber daya alamnya misal batubara. Namun faktanya, untuk memenuhi kebutuhan pasokan listrik masyarakat, negara seperti terseok-seok.
Ternyata, hal ini disebabkan SDA milik negara telah dikuasai oleh asing dan aseng. Misal, pertambangan batubara yang tidak lagi dikelola oleh negara. Alhasil, rakyat tidak bisa menikmati hasilnya. Belum lagi dengan adanya UU Minerba yang memberi kebebasan swasta untuk menguasai SDA negeri ini.
Hal ini sangat berbeda dengan sistem Islam, dalam islam negara wajib mengelola SDM secara mandiri kemudian hasilnya akan dikembalikan ke rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengelolaan barang tambang juga tidak boleh diserahkan asing ataupun swasta. Negara tidak boleh memberikan ijin kepada swasta untuk mengelola SDA yang sejatinya itu termasuk kepemilikan umum. Rasulullah saw bersabda “Kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal yakni air, api, dan padang rumput” (HR. Abu Dawud).
Harta milik umum itu mencakup harta yang sifatnya sangat dibutuhkan masyarakat banyak. Misal, industri gas alam dan batubara yg bisa digunakan sebagai bahan bakar pembangkit listrik. Alhasil, listrik termasuk menjadi kebutuhan masyarakat yang penting dalam kehidupan. Sehingga negara bertanggung jawab untuk memenuhinya. Di dalam Islam salah satu fungsi negara adalah sebagai raa’in yakni sebagai pengatur dan pelayan rakyat.
Hal ini bisa terwujud ketika sebuah negara menerapkan sistem Islam secara kaffah dibawah naungan Khilafah Rasyidah ala Minhajin Nubuwwah. Dan sudah saatnya kita mencampakkan sistem kapitalis dan menggantinya dengan sistem yang shahih yakni sistem Islam. Sistem yang hampir 13 abad terbukti mampu mensejahterakan kehidupan rakyatnya.
Waallahu alam Bishowab.
(LM/SN)