Tarif Tol Naik, Wujud Komersialisasi Pelayanan Publik 

                Oleh : Hanif Eka Meiana, SE

 

LenSa Media News _ Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengumumkan rencana kenaikan tarif untuk 13 ruas jalan tol pada Kuartal I-2024, Senin (15/1/2024). Rencana ini termasuk ruas-ruas tol yang sebelumnya dijadwalkan untuk penyesuaian tarif pada tahun 2023 namun masih dalam proses. Kepala BPJT Miftachul Munir mengatakan kenaikan tarif tol akan dilakukan setelah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk setiap ruas tol. Ruas tol baru akan mengalami penyesuaian tarif setelah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) (kompas.tv, 16/01/2024).

 

Penyesuaian dilakukan setiap dua tahun sekali, bergantung pada inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol. Tujuan penyesuaian ini adalah untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor, dan menjamin layanan pengelolaan jalan tol sesuai dengan standar yang ditetapkan. (kompas.tv, 16/01/2024)

 

Informasi diatas menjadi bukti bahwa negara tidak maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bagaimana tidak, pihak yang mengurusi urusan umat hendaknya mampu memberikan kesejahteraan dan pelayanan terbaik namun malah memberatkan dan menyusahkan masyarakat. Negara lebih condong memberikan keuntungan kepada pihak swasta dibandingkan dengan melayani rakyat.

 

Jalan tol yang seharusnya menjadi hak rakyat, kini hanya menguntungkan bagi segelintir pihak. Yakni mereka-mereka yang terlibat dalam pembangunan proyek infrastruktur jalan tol serta pihak yang diuntungkan dari adanya tol itu sendiri. Juga hanya dapat dinikmati oleh mereka yang mampu secara finansial. Pembangunan jalan tol sendiri lebih banyak dampak negatif dari pada dampak positif kepada masyarakat.

 

Kenaikan tarif ini juga akan berdampak terhadap kehidupan masyarakat. Masyarakat akan sulit mengakses jalan tol akibat mahalnya tarif tol. Belum lagi harga-harga kebutuhan pokok pun akan dimungkinkan naik akibat tambahan biaya transportasi. Ke depan, kehidupan akan menjadi lebih sulit akibat naiknya kebutuhan dasar masyarakat yang akan berdampak pada kemiskinan, pengangguran, peningkatan kriminalitas, stunting, dan problem kompleks lainnya.

 

Sejatinya dalam sistem kapitalisme sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan. Dimana dari kebebasan inilah yang menjadikan individu berhak menguasai apapun tanpa ada batasan. Kapitalisme juga menjadikan sekulerisme sebagai asasnya yakni memisahkan antara agama dengan kehidupan, sehingga negara boleh mengatur masyarakatnya tanpa campur tangan agama. Peraturan yang dibuat pun berdasarkan akal manusia yang terbatas, yang bisa sewaktu-waktu diubah, diganti tanpa berstandar pada halal dan haram. Kapitalisme juga yang menjadikan oligarki mampu menguasai hajat hidup masyarakat.

 

Kenaikan tarif tol ini menunjukkan bagaimana wajah kapitalisme itu sendiri, yakni bukti komersialisasi pelayanan publik oleh negara kapitalis. Kenaikan tarif secara berkala dengan dalih penyesuaian menunjukkan bagaimana hubungan rakyat dengan penguasa. Minimnya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan menunjukkan bahwa negeri ini dipimpin oleh para kapitalis yang rakus, tamak dan serakah akan kekuasaan.

 

Berbeda halnya dengan Islam. Negara berperan penuh memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Islam tidak memberikan jalan bagi individu untuk menguasai hajat hidup masyarakat baik itu sumber daya alam maupun pelayanan publik. Masyarakat tidak akan dibebankan dengan pembayaran pada pelayanan publik, semuanya diberikan secara gratis oleh negara.

 

Islam memandang jalan raya adalah bagian dari pelayanan yang harus diberikan oleh negara. Jalan adalah milik umum, sehingga negara tidak berhak untuk mengkomersialkan. Negara sebagai pelayan umat bertanggungjawab memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, salah satunya menyediakan transportasi yang nyaman untuk masyarakat. Kebutuhan untuk pembangunan fasilitas umum ini tidak dengan memalak rakyat, tidak juga dengan menggandeng swasta untuk membantu pembiayaan. Namun negara mengambilnya dari APBN yang berasal dari sumber-sumber penerimaan negara yang syar’i.

 

Oleh karena itu, masyarakat akan sejahtera bila Islam diterapkan dalam kehidupan. Negara tidak sekedar menjadi pelayan umat tetapi juga junnah atau perisai umat yang akan melindungi umat dari keserakahan individu-individu maupun pihak asing. Hal ini hanya mampu diwujudkan bila hukum-hukum Islam dapat ditegakkan dalam bingkai Khilafah Islamiyah. Untuk mewujudkannya dibutuhkan kesadaran umat lewat dakwah Islam hingga peradaban Islam dapat tegak di muka bumi. Insyaa Allah.

 

Waullahualam

 

(LM/SN)

Please follow and like us:

Tentang Penulis