Perampasan Lahan, Sampai Kapan Rakyat Bertahan?

Perampasan Lahan, Sampai Kapan Rakyat Bertahan?

Oleh: Sunarti

 

LenSaMediaNews.com – Terulang lagi, pembebasan tanah warga atas nama investasi. Kali ini bukan di kota besar, tapi di kota kecil yaitu Ngawi. Semakin banyak lahan tanah warga dibeli oleh pemodal asing dengan harga yang memang sangat menggiurkan bagi masyarakat pedesaan.

 

Dalam laman Jawa pos Radar Madiun diberitakan bahwa geliat investasi di Ngawi menunjukkan trend positif. Pemodal Korea kini tertarik untuk membangun pabrik di Ngawi, setelah para pemodal asing tertarik membangun hotel. Taipan Negeri Ginseng telah menyokong dana di PT. Gachi Yasa Nusantara dan telah mulai mengurus izin persetujuan pembangunan pabrik di Desa Sidorejo, Geneng.

 

Ini salah satu area yang sudah berlangsung kontrak jual-beli lahan pertanian di area Ngawi dan menuju proses industri di kota yang terkenal dengan home industri Keripik Tempe tersebut. Belum daerah-daerah lain di kota Ngawi yang telah berjalan industri garmen maupun aksesoris, seperti pabrik sepatu dan juga industri pertambangan di wilayah kecamatan Bringin. Yang jelas, ke depan kota yang juga terkenal sebagai salah satu lumbung padi terbesar di Jawa Timur ini menjadi incaran para pemilik modal asing. Pastinya kinerja mereka di bawah perlindungan UU Cipta Kerja.

 

Lantas pernahkah pemerintah negeri ini berpikir dampak ke depan terhadap negeri ini?

 

Beberapa hal yang mustinya menjadi pertimbangan besar adalah nasib warga negara ini. Terutama hak kepemilikan tanah yang telah lepas dari tangan rakyat. Ke depannya jelas rakyat tidak bisa lagi menebus sawah-sawahnya, karena telah resmi dijual kepada pengusaha asing. Secara otomatis akan ada perubahan mata pencaharian penduduk. Yang awalnya petani maupun buruh tani, mereka akan kehilangan mata pencahariannya.

 

Fenomena perekrutan tenaga kerja masyarakat lokal, bisa saja ada. Bisa jadi itu juga harapan besar warga lokal. Namun, apakah menjadi jaminan tenaga kerja tersebut memperoleh gaji yang bisa memenuhi kebutuhan hidupnya? Tidak ada yang menjamin. Tersebab sebagian besar dari masyarakat adalah sebagai pekerja kasar atau buruh pabrik yang secara otomatis gaji yang diterima sangat kecil.

 

Berikutnya yang juga harus diperhatikan adalah tata ruang wilayah yang akan merubah bentangan alam. Sawah-sawah yang dulu terbentang hijau, akan berubah menjadi gedung-gedung berisi barang-barang mati (produk industri). Hal ini juga akan merubah ekosistem sekitar. Daya serap air juga akan berubah. Bisa menimbulkan banjir di kala musim penghujan dan akan mengalami kekeringan di musim kemarau. Dampak akan berpengaruh pula terhadap produksi pangan di kota ini. Selain berkurangnya luas lahan pertanian, juga perubahan cuaca yang tidak stabil.

 

Perubahan perilaku masyarakat juga akan berubah. Pergaulan sehari-hari dengan masyarakat perkampungan dengan kebiasaan tolong-menolong, guyup-rukun akan berubah menjadi masyarakat individualistis. Memunculkan perubahan sisi lain yaitu perhatian terhadap keluarga akan sangat berkurang.

 

Kemajuan teknologi dan industri memang sangat penting. Namun semua harus memperhatikan segala kebaikan untuk rakyat. Terutama negara sebagai pelindung rakyat seutuhnya. Mengutamakan kepentingan rakyat adalah hal penting. Bukan memperhatikan urusan kemajuan dan keuntungan materi pihak asing.

 

Pertanahan adalah urusan yang sangat penting dalam negara. Jika kebijakan justru memudahkan urusan warga asing, ini hal yang tidak wajar. Masalahnya, penguasaan lahan oleh asing, sama saja memberikan keleluasaan asing untuk menguasai tanah dalam negeri karena sifat kepemilikan tanah itu untuk asing selamanya.

 

Padahal tanah itu mutlak secara kepemilikan adalah hak warga negara dan kedaulatan negara sebagai pelindung hak tersebut. Kepemilikan tanah juga hak negara untuk melindungi jangan sampai dikuasai oleh asing. Sayangnya, saat sekarang kebijakan justru tidak memihak rakyat dalam negeri.

 

Solusi Islam Perihal Kepemilikan Tanah

Dalam aturan Islam, tanah menjadi soal yang penting bagi rakyat. Pasalnya, selain sebagai lahan tempat tinggal, tanah juga digunakan sebagai sumber penghidupan baik berupa pertanian, perkebunan dan perikanan juga peternakan. Sebab sumber pangan sebagian besar ada pada pengelolaan tanah.

 

Islam juga mengatur kepemilikan lahan. Tanah milik rakyat, maupun milik negara dan milik umum, tidak akan diperjualbelikan kepada bangsa Asing atas nama apapun, baik dengan dalih  kerjasama maupun investasi. Sekali tanah dimiliki Asing, selamanya kepemilikan menjadi berpindah tangan kepada Asing. Hal ini sangat berbahaya, sebab terkait dengan kedaulatan negara atas penguasaan lahan oleh Asing.

 

Jika negara membutuhkan tanah untuk kemajuan teknologi, industri maupun pendidikan, maka akan diambil tanah-tanah yang tidak / kurang produktif. Itupun untuk kebutuhan rakyat dalam negeri dan semata demi kesejahteraan rakyat. Rakyat yang tidak memiliki tempat tinggal atau tanah garapan, mereka akan dimudahkan / difasilitasi untuk mengolah lahan milik negara tanpa kompensasi. Pun sebaliknya, negara akan mengambil alih tanah yang lebih dari tiga tahun tidak digarap / dimanfaatkan.

Demikianlah mulianya aturan Islam perihal pertanahan dan kepemilikannya.

Wallahu’alam bishowwab.

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis