Tabrakan Kereta Api Berulang, Jaminan Keamanan Transportasi Perlu Dikaji Ulang


Oleh: Sunarti

 

LenSa MediaNews__Bak jatuh di lubang sama, pengibaratan terhadap kasus berulangnya kasus tabrakan kereta di berbagai jalur ril ini. Beberapa kali masyarakat disuguhi berita menyedihkan dengan tabrakan kereta yang akhir-akhir ini sering terjadi. Sebut saja tabrakan kereta api lokal Commuter Line Bandung Raya dengan Kereta Api (KA) Turangga di jalur tunggal (single track) km 181 + 700 petak jalan antara stasiun Haurpugur dengan stasiun Cicalengka, pada Jum’at (5/1/2024) kemarin.

 

Bahkan peristiwa tersebut menjadi sorotan media luar negeri. Agence France-Presse (AFP), melalui artikel “4 dead, 22 injured in Indonesia train collision” yang mengutip data pejabat terkait, melaporkan jumlah korban tewas dan luka-luka terbaru dari insiden tersebut.
“Empat orang tewas dan sedikitnya 22 luka-luka saat dua kereta yang membawa ratusan penumpang bertabrakan di Indonesia pada hari Jumat,” menurut laporan tersebut, menambahkan jumlah korban luka yang dilaporkan bervariasi (dikutip dari CNBC Indonesia).

 

 

Tabrakan KA tidak hanya kali ini namun sering terulang. Entah dikarenakan human error atau system error atau dikarenakan hal lain. Dari banyaknya pengalaman kecelakaan di jalur transportasi seharusnya menjadikan pengalaman untuk perbaikan secara keseluruhan, baik SDM yang terlibat dalam urusan transportasi KA ataupun fisik KA itu sendiri, sarana atau jalur transportasi dan juga sistem yang mengaturnya.

 

 

Selain kapabilitas SDM di bidang transportasi, juga dibutuhkan SDM yang berkualitas dan amanah. Karena semua berhubungan dengan keselamatan penumpang dan masyarakat. Ditambah dengan kelayakan fisik KA juga diperhatikan. Yang berkaitan dengan jalur (rel KA) juga sangat diperhatikan demi keselamatan pula. Jadi bukan untuk keuntungan bisnis di bidang transportasi.

 

 

Seharusnya negara bertanggungjawab atas sistem transportasi secara keseluruhan, baik tranportasi darat, laut maupun udara. Sarana transportasi sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat. Maka ini adalah salah satu kewajiban negara dalam pelayanan transportasi. Pelayanan negara kepada masyarakat ini lazim dilakukan. Sebab, negaralah yang bertanggung jawab atas keselamatan nyawa rakyat termasuk dalam moda transportasi.

Wallahu ‘alam bishshawab

Please follow and like us:

Tentang Penulis