Pengelolaan APBD Ditinjau dari Kacamata Islam
Lensa Media News–APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sumber penerimaan APBD ini meliputi anggaran pendapatan, anggaran belanja, serta pembiayaan yang merupakan berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan termasuk juga pendapatan lain-lain yang sah.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan serapan anggaran APBD Kabupaten Bandung 2023 mencapai lebih dari 90 persen. Demikian pula dari segi pendapatan asli daerah (PAD) dari Rp1,3 triliun terealisasi 98 persen (hibar.pgrikabupatenbandung.id)
Terealisasi nya APBD hingga 98 persen kenyataannya tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat baik itu bidang ekonomi, pendidikan dan kesehatan. Pengangguran di kabupaten Bandung menurut Humas Pemkab Diskominfo masih di angka 6,52% atau sekitar 126 ribu pengangguran.
Hal ini masih menjadi PR bagi pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat. Di sisi lain ekonomi masyarakat yang masih banyak terjerat pinjaman online mengartikan bahwa masyarakat masih kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Begitu pula pendidikan dan juga kesehatan yang belum merata baik dari segi sarana dan prasarananya.
Dalam Islam pengelolaan anggaran berfokus untuk melayani rakyat dan tidak boleh bertentangan dengan hukum yang Allah turunkan. Pendapatan tidak boleh bersumber dari suatu aktivitas yang diharamkan Allah. Agar ketika pendapatan tersebut digunakan menjadi anggaran akan memberikan keberkahan tentunya dengan tetap memperhatikan efektif dan efisien dalam penggunaannya.
Dengan memahami hal tersebut maka akan minim terjadi penyalahgunaan anggaran karena yang berwenang mengatur anggaran akan dimintai pertanggungjawaban baik di hadapan masyarakat juga dihadapan Allah SWT. Wallahualam bissawab. Khansa Ayumi, Muslimah Bandung. [LM/EH/ry].