Persoalan Dunia Tidak Terselesaikan Meski Ada HAM
Hari Hak Asasi Manusia (HAM) diperingati setiap tanggal 10 Desember. Walaupun peringatan sudah berlangsung 75 kali, nyatanya kasus kejahatan terhadap kemanusiaan masih marak dan penegakan hukum tetap saja tidak membuat pelaku kejahatan merasa jera.
Ita Fatia Nadia, Peneliti di Ruang Arsip dan Sejarah (RUAS) dalam www.voaindonesia.com menyatakan setidaknya ada dua belas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang tidak kunjung diselesaikan, salah satu di antaranya adalah peristiwa G30S/PKI yang memakan korban lebih dari dua juta orang. Selain itu, buruknya penyelenggaraan HAM di Indonesia juga dibuktikan dengan menurunnya skor indeks HAM, yakni di tahun 2023 hanya 3,2 dari sebelumnya 3,3.
Fakta di atas sebenarnya adalah gambaran nyata bahwa meski ada HAM dan ada pengukuran skor indeks HAM dalam negara, namun tetap saja persoalan-persoalan tidak terselesaikan. Hal tersebut ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di dunia. Misalnya Negara AS, penyeru HAM nomor satu di dunia yang melanggar hak jutaan rakyat karena melakukan penyerangan kepada Irak dan Afganistan.
Menilik dari sejarah, HAM adalah sebuah ide yang lahir dari paham kebebasan (liberalisme) sehingga dalam penetapan-penetapan aturan pun erat kaitanya dengan kepentingan-kepentingan individu si pembuat dan cenderung bebas sekehendak hati manusia yang berkuasa. Padahal, kita menyadari bahwa manusia adalah makhluk terbatas yang perlu aturan dari Sang Pencipta agar bisa hidup tenang. Jika manusia diberikan hak untuk membuat aturan, tentu saja setiap manusia akan mementingkan kepentingan diri dan sangat berpotensi untuk mengambil hak manusia yang lain. Dengan demikian, penerapan HAM dalam kehidupan akan bertabrakan dengan kepentingan orang lain, sehingga persoalan tak kunjung selesai, bahkan menyimpan bahaya pada masa yang akan datang.
Islam menetapkan bahwa semua perbuatan manusia harus terikat hukum syara sehingga setiap perbuatan yang dilakukan akan disandarkan pada standar yang sama. Islam juga memberikan ketetapan sanksi atas perbuatan yang melanggar syariat dengan mekanisme yang jelas. Dengan diterapkannya Islam secara kaffah inilah manusia akan merasa tenang karena hak dasar mereka terpenuhi. Baik terpenuhinya hak hidup, hak mendapatkan kehidupan yang layak, hak keamanan, hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak-hak yang lainnya.
Ketenangan dan ketentraman hidup dalam naungan Islam sudah dibuktikan dalam Sejarah peradaban Islam. Lebih dari 13 abad peradaban Islam menguasai dunia. Will Durant, sejarawan barat dalam bukunya The Story of Civilization vol. XIII, hal. 151 menyatakan bahwa agama (ideologi) Islam melalui khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan serta memberikan kesejahteraan selama berabad-abad dalam wilayah yang sangat luas.
Adalah hal yang wajar jika hari ini tidak mendapatkan kehidupan yang tenang. Aturan yang berlaku hari ini adalah aturan manusia, bukan aturan Sang Pencipta. Padahal Allah Sang Pencipta sudah menegaskan dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 50, “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?.” Di samping itu, Allah sudah memberikan gambaran bahwa segala persoalan yang menimpa manusia pada dasarnya adalah akibat dari ulah tangan manusia sendiri. Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 41 menyatakan bahwa telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
Fina Siliyya, S.T.Pn
[LM/nr]