Judi Online Menyasar Pelajar, Butuh Solusi Mendasar

Oleh: Sabila Yassarah

 

Lensa Media News—Jerat judi online kini semakin kuat dan melebar. Tidak hanya menjerat kalangan dewasa, namun juga hingga kalangan pelajar. Judi online yang sudah merambat pada kalangan anak pelajar ini, merupakan ancaman besar bagi masa depan generasi muda yang harus segera dituntaskan dengan solusi yang mendasar.

 

Mirisnya, terdapat sejumlah anak usia sekolah dasar yang didiagnosis kecanduan judi online karena menonton konten live streaming para steamer gim yang secara terang-terangan mempromosikan situs judi slot. Akibatnya, anak-anak pelajar yang seharusnya mengisi waktunya dengan belajar dan bermain dengan penuh keceriaan, menjadi anak-anak yang terganggu mentalnya. Mereka akan menggunakan uang saku pemberian orang tuanya untuk berjudi.

 

Jika uang mereka habis karena kalah judi, perilaku mereka menjadi tak terkendali, seperti lebih boros, uring-uringan, tidak bisa tidur dan makan, menyendiri, dan performa belajar mereka pun terganggu karena kuatnya rasa kecanduan mereka terhadap gim online.

 

Pengamat keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, berpendapat bahwa pemerintah harus menyeriusi persoalan ini karena target judi online bukan lagi orang dewasa, tapi generasi muda yang jika ini dibiarkan akan menghancurkan masa depan mereka (bbc.com, 27/11/2023).

 

Apalagi saat ini judi online semakin mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, yaitu hanya dengan pasang sebesar Rp10.000 melalui pulsa, dompet elektronik, uang elektronik, dan QRIS, mereka sudah bisa berjudi. Akibatnya, banyak masyarakat yang memiliki tuntutan ekonomi yang tinggi memilih judi online sebagai solusi alternatif mereka untuk bertahan hidup.

 

Ditambah lagi judi online yang saat ini dikemas dengan kemasan yang menarik berupa gim, membuat anak-anak juga ikut tertarik dan terlibat dalam judi online. Hal ini terbukti berdasarkan laporan BBC Indonesia, terdapat 2,7 juta masyarakat yang terlibat judi online dan 2,1 juta di antaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar dengan penghasilan di bawah Rp100.000. Pelajar tersebut merupakan anak-anak yang menduduki jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan mahasiswa (okezone.com, 28/11/2023).

 

Inilah dampak masih diterapkannya sistem kapitalis di negeri ini. Sistem yang berasaskan sekularisme ini meniscayakan semakin berkembangnya judi online. Negara juga tidak berperan secara optimal dalam melakukan penjagaan dan pemberantasan kasus ini. Betapa tidak, pasalnya dalam sistem kapitalis, negara hanya berperan sebagai regulator saja. Kepemimpinan sistem kapitalis membuat para pemilik modal dapat mengendalikan negara hingga negara tidak mampu berkutik.

 

Tentu, fenomena ini tidak akan pernah terjadi jika sebuah negara menjadikan Islam sebagai sistem yang mengatur kehidupan, seperti negara Khilafah. Khilafah meniscayakan diterapkannya seluruh aturan Islam di setiap lini kehidupan. Maka, keberadaan Khilafah akan memastikan keamanan seluruh rakyatnya dari hal yang membahayakan termasuk judi, baik judi online mupun offline.

 

Sebab dalam Islam, judi dilarang bukan hanya karena dapat merusak masyarakat, melainkan judi juga merupakan suatu aktivitas maksiat yang dilarang oleh Allah swt. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Maidah: 90, yang artinya, “Sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

 

Oleh sebab itu, Khilafah akan memberantas judi hingga ke akarnya, mulai dari pelaku, agen, hingga bandar. Khilafah juga akan dengan sangat mudahnya meringkus para pelaku, karena khilafah adalah negara yang berdaulat secara penuh atas negara dan sistem hukumnya. Tidak seperti negara yang menggunakan sistem kapitalis, Khilafah bukanlah negara yang mudah dibeli dan dikendalikan oleh para pemilik modal.

 

Dalam Khilafah, para syurthah (polisi) akan melakukan patroli baik offline maupun online, untuk memastikan tercegahnya masyarakat dari perjudian secara langsung. Sementara para pakar IT dan polisi siber terbaik Khilafah akan melakukan pemantauan, peretasan dan pemblokiran situs judi online dari media sosial, sehingga pelaku mudah diringkus yang kemudian akan diadili oleh qadhi hisbah.

 

Dalam sistem Islam, pelaku akan mendapatkan sanksi ta’zir sesuai dengan tingkat kejahatan yang mereka lakukan. Sanksi ini akan menimbulkan efek jawabir, yakni efek jera dan penebus dosa bagi pelaku, juga efek jawazir, yakni efek yang mampu mencegah agar kasus serupa tidak terjadi lagi di tengah masyarakat. Di sisi lain, Khilafah akan menjaga anak-anak dengan mengoptimalkan peran keluarga, masyarakat dan sistem pendidikan. Sungguh, masyarakat akan bersih dari perjudian dalam naungan Khilafah [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis