Kenaikan Upah Buruh Hanya Mimpi dalam Sistem Kapitalis


Oleh : Asha Tridayana, S.T.

 

LensaMediaNews__Menjelang akhir tahun 2023, sejumlah buruh melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Jumat (27-10-2023). Dengan tuntutan di tahun 2024 mendatang akan mendapatkan kenaikan upah minimum sebesar 15%. Mereka berasal dari Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI), Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan serikat lainnya yang bernaung di Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

 

Said Iqbal, Presiden KSPI mengungkapkan alasan kenaikan upah yang diminta buruh melihat Indonesia merupakan negara menengah atas (upper middle income country). Pendapatan nasional bruto atau GNI per kapita Indonesia sekitar US$ 4.500 atau senilai Rp 5,6 juta per bulan. Sehingga seharusnya UMP DKI Jakarta telah naik hingga Rp700.000 per bulan. Disamping itu, akan terjadi ketimpangan jika kenaikan upah PNS/TNI/ Polri dan pensiunan lebih besar daripada kenaikan upah buruh. Karena kelompok tersebut dibayar melalui pajak sementara buruh justru pembayar pajak. Kemudian berdasarkan survei Litbang partai buruh dan KSPI menyatakan bahwa untuk hidup layak didapatkan rata-rata kenaikan 12-15% seiring terjadinya inflasi harga pangan. (https://www.cnbcindonesia.com, 27-10-23)

 

Para buruh mengancam akan mogok jika tuntutannya tidak dipenuhi. Sabilar Rosyad, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan bahwa tuntutan buruh telah lama dilakukan tetapi pemerintah belum memenuhinya. Rosyad menambahkan perhitungan upah buruh 2024 menurut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah berdasarkan tiga aspek yakni daya beli buruh, mengatasi inflasi dan mengatasi disparitas upah antar wilayah. Namun, faktanya kenaikan yang diberikan masih jauh dari pertimbangan tersebut. (https://www.cnbcindonesia.com, 27-10-23)

 

Bukan kali pertama, buruh melakukan demo dengan tuntutan kenaikan upah. Akibat dari pemerintah yang kurang memperhatikan nasib buruh bahkan seolah menutup mata. Terlebih demo saat ini yang meminta upah tahun 2024 dinaikkan, karena masyarakat melihat bahwa posisi Indonesia dianggap menjadi negara dengan penghasilan menengah. Kemudian adanya kenaikan gaji bagi PNS/TNI/Polri yang diiringi juga dengan tingginya biaya hidup dan kenaikan harga bahan pangan. Tentu saja semakin menjadikan buruh menginginkan kenaikan upah yang sepadan.

 

Kondisi tersebut dipicu oleh sistem yang tengah diterapkan negara ini. Yakni sistem kapitalis yang menjadikan buruh ibarat komoditas yang dapat dieksploitasi tenaganya. Terlebih lagi, regulasi yang ada justru mendukung kesenjangan yang terjadi. Terlihat dari banyaknya aturan yang hanya berpihak pada swasta dan asing sebagai pemilik modal. Sementara buruh menjadi korban kedzaliman sistem kapitalisme yang semakin hari semakin menyengsarakan. Harapan kenaikan upah setiap tahun bagaikan mimpi yang sulit terwujud, kalaupun terjadi kenaikan, nilainya tidak seberapa.

 

Hal ini terjadi karena buruh dianggap sebagai salah satu faktor produksi. Sehingga kenaikan upah diupayakan seminimal mungkin agar keuntungan pemilik modal dapat maksimal. Padahal kesejahteraan buruh semestinya menjadi perhatian karena mereka bukanlah alat pencetak keuntungan melainkan rekan kerja yang juga membutuhkan penghidupan yang layak. Inilah gambaran nyata penerapan sistem kapitalis yang menjadikan keuntungan sebagai prioritas. Selama prinsip ekonomi yang dianut kapitalis maka nasib buruh tidak akan pernah sejahtera.

 

Oleh karena itu, satu-satunya jalan agar kehidupan buruh menjadi lebih terjamin kesejahteraannya, tidak lain dengan mencampakkan sistem kapitalis dan negara mesti menggantikannya dengan sistem shohih yakni sistem Islam yang jelas berasal dari Allah swt Pemilik kehidupan. Islam memiliki aturan dan mekanisme yang jelas termasuk dalam hal pengupahan pekerja. Baik standar gaji, sistem kerja, bahkan jaminan-jaminan yang mesti didapatkan pekerja diatur sedemikian rupa sehingga terhindar dari kedzaliman.

 

Semuanya diatur oleh khubara (pakar) sesuai dengan keahlian dari masing-masing pekerja dan tentunya tetap memperhatikan hukum syara’ yang berlaku. Disamping itu, negara senantiasa mengawasi pemilik modal agar memberikan hak-hak pekerja sebagaimana mestinya. Negara juga menjamin kebutuhan pokok rakyat dengan berbagai mekanisme sehingga buruh dapat hidup dengan standar yang layak tanpa perlu demo dengan berbagai tuntutan. Hal ini karena khalifah sebagai pemimpin negara menyadari kekuasaan yang dipegangnya merupakan amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di akhirat. Rasulullah saw bersabda, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari). Wallahu’alam bishshawab.

Please follow and like us:

Tentang Penulis