Perdagangan Anak, Tuntas dengan Islam.

Oleh Maya

 

Lensa Media News–Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial FEA (24 tahun), yaitu seorang muncikari pada kasus prostitusi anak di bawah umur atau perdagangan orang melalui media sosial. “Kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang diduga terkait prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Ahad (Republika.co.id, 24/9/2023).

 

Ade menyebutkan, dua anak terjerat dalam kasus prostitusi tersebut, yakni SM (14) dan DO (15) yang telah mengenali pelaku dari jaringan pergaulan. Pelaku ditangkap pada Kamis (14/9). SM mengaku melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya. Korban dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta. Kemudian, DO juga pertama kali dipekerjakan oleh pelaku yang menjanjikan diberikan uang sebesar Rp 1 juta.

 

Terhimpitnya ekonomi menjadi salah satu penyebab terjadinya perdagangan manusia yang dilatarbelakangi oleh kemiskinan dan lapangan kerja yang sulit didapat atau tidak seimbang dengan besarnya jumlah penduduk. Hal inilah yang menyebabkan seseorang untuk mencari pekerjaan meskipun harus keluar dari daerah asalnya dengan resiko yang tidak sedikit, bahkan teracam menjadi korban perdagangan manusia.

 

Mereka terpaksa harus mencari pekerjaan, karena kondisi ekonomi yang sulit. Mereka yang seharusnya dilindungi dan dicukupi kebutuhan hidupnya, justru malah menjadi objek eksploitasi dan terjerembab dalam lembah prostitusi.

 

Dan, gaya hidup elit dengan budaya konsumtif sudah mewarnai sebagian masyarakat terutama yang bermukim di perkotaan. Wanita muda berkeinginan menikmati kemewahan hidup tanpa perlu perjuangan lebih. Menempuh jalur cepat untuk mendapatkan kemewahan walaupun tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan yang memungkinkan mereka mendapatkan kemawahan itu. Dan bagi para pelaku perdagangan manusia, kondisi inilah yang menjadi peluang untuk menjaring korban untuk diperdagangkan.

 

Berbeda halnya dengan Islam, Islam merupakan agama yang paripurna dan menyeluruh. Secara konsep dan sejarah, Islam mampu menjadi problem solver dalam segala aspek. Islam memiliki seperangkat aturan yang lengkap dengan solusi yang efektif. Mekanismenya adalah sebagai berikut:

 

Pertama, penerapan sistem ekonomi Islam yang menyejahterakan. Penerapan sistem ekonomi Islam akan mampu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Sumber daya alam yang melimpah tidak boleh diekspoitasi untuk segelintir orang sebagaimana yang terjadi dalam sistem kapitalisme saat ini. SDA wajib dikelola oleh negara, yang hasilnya akan dikembalikan kepada rakyat.

 

Kedua, tatanan Islam akan menjamin perempuan tidak menjadi korban ekspolitasi dan perdagangan orang melalui dua hukum; yakni hukum nafkah perempuan dalam tanggungan wali, dan hukum keharaman perempuan memanfaatkan aspek feminitas dalam bidang pekerjaan.

 

Negara pun wajib menyediakan lapangan pekerjaan, terutama bagi laki-laki, karena Islam mendudukkan mereka sebagai pihak yang mencari nafkah. Dengan cara ini, diharapkan para perempuan akan terpenuhi segala kebutuhannya, tanpa harus bekerja.

 

Ketiga, peradilan negara akan hadir untuk memberi hak gugat bagi perempuan atas nafkah, menghukum pihak-pihak yang wajib memberi nafkah bagi perempuan, dan menutup celah semua lapangan kerja yang memanfaatkan sisi feminitas perempuan.

 

Keempat, negara Islam pun akan memberikan hukuman yang tegas dan memberikan efek jera bagi yang melakukan kejahatan.Tanpa pandang bulu. Termasuk memberikan propaganda di tengah-tengah masyarakat tentang betapa seriusnya negara dalam menumpas kejahatan tersebut. Sehingga orang akan berpikir ribuan kali, sebelum memutuskan untuk melakukan kejahatan.

 

Begitulan gambaran didalam Islam bagaimana solusi untuk menyelesaikan permasalah terkait perdagangan anak. Sistem kapitalisme sudah terbukti tidak mampu menyejahterakan rakyatnya. Hanya dengan sistem Islamlah rakyat dapat sejahtera. [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis