Karhutla Meningkat, Hilangnya Peran Negara

Oleh: Yuke Octavianty

Forum Literasi Muslimah Bogor

 

Lensa Media News–Titik kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hampir merata di wilayah Kalimantan. Terutama pada titik Kalimantan Barat dengan intensitas titik api sedang hingga tinggi. Ully Artha Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), mengungkapkan kejadian karhutla di Kalimantan yang terus terulang karena tidak adanya keseriusan pemerintah dalam mengurus sumber daya alam (tempo.co, 20/8/2023).

 

Walhi pun mencatat ada 900 perusahaan yang bergerak di bidang gambut dan hutan (tempo.co, 20/8/2023). Daerah rawan yang seharusnya dilindungi justru dibiarkan tanpa kebijakan yang jelas. Pembukaan lahan dilakukan terang-terangan untuk membuka hutan. Salah satunya dengan pembakaran hutan secara sengaja. Karena cara ini diklaim sebagai cara yang murah dan mudah untuk membuka lahan dengan cepat.

 

Dilaporkan tim Satgas Karhutla kota Palangkaraya, telah terjadi 435 karhutla, hingga awal Oktober 2023 di wilayah Palangkaraya (matakalteng.com, 3/10/2023). Pemadaman terus diusahakan hingga 3/10/2023, namun belum membuahkan hasil yang baik. Status karhutla di Palangkaraya memasuki status darurat. Karena telah mengancam kehidupan masyarakat sekitarnya.

 

Meluasnya karhutla membuat banyak pihak merugi. Masyarakat terimbas secara langsung atas karhutla yang hingga kini terus membara. Angka penderita ISPA yang terus naik, polusi udara semakin memburuk dan kualitas udara semakin tak layak menopang kehidupan. Untuk segera menghentikan karhutla yang terus terjadi, Tim Pengawas dan Polisi Hutan Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan, telah menyegel empat lokasi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat (tirto.id, 4/9/2023). Berbagai sanksi telah diberikan pada perusahaan-perusahaan “nakal” yang tetap membandel membakar hutan. Namun faktanya, karhutla masih terjadi hingga saat ini.

 

Gagalnya Sistem Mengurus Urusan Rakyat

 

Untuk mempercepat penanganan karhutla Kalimatan Selatan, Wakil Menteri KLHK, Alue Dohong, memimpin langsung aksi pemadaman (ppid.menlhk.go.id, 2/10/2023). Pola pemadaman di darat dan bombing water di udara dikombinasikan agar mempercepat pemadaman. Alue Dohong pun menegaskan butuh kerjasama seluruh pihak agar mampu sesegera mungkin memadamkan karhutla yang memasuki kondisi sangat parah.

 

Negara menetapkan tata kelola yang keliru dalam pengelolaan sumberdaya alam. Beragam perizinan diberikan di berbagai kondisi lahan. Tidak adanya perlindungan yang ketat pada wilayah penting dan rentan. Lahan gambut dan hutan, misalnya. Hutan dan lahan gambut di wilayah Kalimantan begitu banyak dibebani berbagai perizinan. Mulai dari perizinan monokultur sawit dan pertambangan. Bahkan tak sedikit juga hutan adat yang dialihfungsikan untuk hutan tanaman industri, illegal logging, ataupun pemukiman.

 

Betapa buruknya fakta yang saat ini dihadapi. Karhutla yang terus berulang tak mampu disolusikan dengan cerdas. Justru yang ada, karhutla makin meluas. Konsep kapitalisme yang dijadikan panduan, mengendalikan setiap kebijakan yang ada. Kebijakan yang hanya berorientasi pada keuntungan materialistik, jelas merugikan rakyat. Semua kebijakan yang ada hanya menguntungkan korporasi oligarki. Tak peduli dengan nasib rakyat yang terpuruk.

 

Sistem destruktif ini pun semakin parah karena asasnya yang sekuleristik. Asas yang memisahkan konsep agama dalam menjalankan kepemimpinan. Aturan agama ditinggalkan karena dianggap sebagai hambatan. Alhasil, penguasa tak menyadari bahwa setiap kepemimpinannya adalah amanah. Yang tercipta hanyalah kesewenangan dan kezaliman.

 

Islam, Solusi Cerdas Tuntaskan Karhutla

 

Lingkungan dan manusia adalah dua komponen yang tak terpisahkan. Keduanya berkaitan, agar mampu menopang idealnya kehidupan. Islam menegaskan bahwa setiap komponen kehidupan, yakni individu, masyarakat dan negara, wajib menjaga kelestarian lingkungan. Setiap kerusakan yang terjadi, secara fitrah akan berimbas langsung pada kehidupan manusia.

 

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:”Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Al-A’raf:56).

 

Semua komponen ini pun tak lepas dari kebijakan yang ditetapkan negara. Negara bersistemkan Islam, yakni institusi Khilafah, mampu bertindak tegas kepada setiap pihak yang mengganggu kepentingan rakyat. Karena rakyat adalah prioritas utama pelayanan negara.

 

Kebijakan penjagaan lingkungan serta ekosistemnya menjadi prioritas yang penting juga dalam pengurusan urusan rakyat. Karena setiap pemimpin memahami bahwa lingkungan dan kebutuhan rakyat, pasti berkaitan erat. Sistem sanksi yang menjerakan ditetapkan agar masalah lingkungan tidak terus berulang. Alhasil, rantai masalah mampu terurai sempurna. Karena akar masalah mampu diberantas tuntas. Wallahu ‘alam bissawab. [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis