Apakah Dengan Grasi Massal Kasus Narkoba Akan Terhenti?

Apakah Dengan Grasi Massal Kasus Narkoba Akan Terhenti?

 

Oleh : Ning Hari W

 

LenSaMediaNews.com – Menko Polhukam Mahfud MD yang juga sebagai pimpinan tim percepatan reformasi hukum kriminal telah menyerahkan usulan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kamis, (14/9/2023)

 

Adapun laporan rekomendasi percepatan reformasi yang diserahkan total sebanyak lebih dari 150 rekomendasi jangka pendek dan menengah. Masing-masing kelompok kerja (Pokja) menyiapkan rekomendasi utama yang ingin disampaikan.

 

Isi dari dokumen yang telah disusun adalah rekomendasi agenda prioritas jangka pendek (hingga September 2024). Sedangkan jangka menengah dimulai tahun 2024 sampai tahun 2029. Termasuk masukan dari pertemuan konsultatif dengan 18 pimpinan lembaga terkait dan 32 organisasi masyarakat sipil.

 

Usulan tim percepatan reformasi hukum kriminal adalah grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengatasi over crowded lapas pada hampir 100% lapas.

 

Kegagalan Pemerintah

Melihat fakta semakin banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba membuktikan lemahnya pengawasan dari negara. Negara telah gagal dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Menganggap hal sepele peredaran narkoba di tengah masyarakat.

 

Jika kita kaji lebih dalam hal-hal yang dapat memicu terjadinya penyalahgunaan narkoba, disebabkan oleh beberapa hal :

  1. Faktor ekonomi, karena kurangnya lapangan pekerjaan sehingga kemiskinan terjadi, dan mendorong seseorang melakukan tindak kriminal tanpa mempertimbangkan halal atau haram dalam melakukan suatu perbuatan.
  2. Lemahnya keimanan seseorang sehingga mudah tergoda untuk melakukan kemaksiatan dan akhirnya merusak kepribadian dengan cara menggunakan narkoba sebagai pelarian dari penatnya kehidupan yang dia alami. 
  3. Peran keluarga yang kurang mendukung. Misal karena kesibukan orang tua sampai tidak bisa mengontrol atau tidak ada kedekatan antara anak dengan orang tua sehingga anak merasa tidak ada rasa kasih sayang terhadap dirinya, sehingga bisa jadi narkoba menjadi sasaran sebagai teman melampiaskan kesepiannya.
  4. Lingkungan sekitar. Misal karena salah pergaulan sehingga mudah untuk ikut-ikutan temannya.
  5. Lemahnya pengawasan negara yang berkaitan erat dengan semakin banyaknya pengedar maupun pengguna narkoba. 
  6. Tidak adanya efek jera dalam hal sangsi. Faktanya, sekalipun sudah pernah merasakan masuk lapas, pengedar maupun pengguna masih bisa berinteraksi bahkan melakukan lagi hal yang sama tanpa ada rasa tobat, bahkan terus mengulang perbuatan bejatnya. Ini menunjukkan gagalnya pemerintah dalam memberantas narkoba.

Maka dari itu sungguh miris semakin meningkatnya kasus narkoba, pemerintah malah mengusulkan grasi massal napi narkoba. 

 

Apakah usulan grasi massal ini bisa menghentikan kasus penyalahgunaan narkoba?

 

Bagaimana Pandangan Islam? 

Inilah potret kehidupan saat ini dalam naungan sistem kapitalis yang berpegang teguh pada prinsip memisahkan agama dari kehidupan.

 

Padahal jika agama diimplementasikan dalam kehidupan maka akan terwujud kemaslahatan bukan kerusakan yang saat ini terjadi. Baik itu kerusakan moral manusia maupun kerusakan alam. 

 

Bahkan Islam adalah problem solving yang mampu mengatasi segala problematika hidup. Baik itu di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan lain sebagainya.

Dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba pun Islam punya solusinya. Pencegahan ini bertujuan supaya segala sesuatu yang berkaitan dengan jenis obat-obat terlarang tidak akan beredar bebas di masyarakat, bagaimana caranya?

 

Yang pertama, Islam menjaga setiap individu supaya terhindar dari perbuatan maksiat. Caranya dengan membentengi akidah setiap individu, menancapkan kuat dalam diri hanya rasa takut pada Allah SWT semata. 

Kedua, melaksanakan amar makruf nahi mungkar. Ketika ada kemungkaran di tengah masyarakat akan segera saling mengingatkan.

Ketiga, peran negara sebagai Raa’in dan Junnah bagi umat. Negara senantiasa menjaga rakyat dalam ketaatan kepada Allah SWT. 

 

Dalam Islam penyalahgunaan narkoba baik pengguna maupun pengedar merupakan perbuatan pelanggaran terhadap hukum Allah. Maka tugas negara akan memberlakukan sanksi yang tegas dan tidak ada saling tawar menawar keringanan sanksi. Hal ini dimaksudkan adanya efek jera sekaligus penebus dosa. Sanksi bagi peminum khamr dalam Islam dengan hukuman jilid atau cambuk sebanyak 80 kali dan hukuman tersebut dilakukan di tempat umum. 

 

Begitulah Islam dalam menyelesaikan terhadap pelanggaran syariat Allah. Maka baik pengguna maupun pengedar akan berfikir berulang kali karena sanksi yang diberikan sangat berat. Sehingga timbul efek jera untuk meninggalkan kemaksiatan atau pelanggaran terhadap hukum Allah. 

 

Maka sudah sepatutnya kita sebagai muslim harus terikat hukum syara‘. Merujuk pada aturan yang sudah Allah tetapkan. Sehingga akan terwujud dalam diri setiap individu terpatri syakhsiyah Islamiyah (kepribadian Islam) dan menjadikan standart-nya adalah halal haram.

Wallahua’lam bishawwab.

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis