Judi Online, Ancaman Nyata Masa Depan Bangsa

Oleh: Anita Ummu Taqillah

(Pegiat Literasi Islam)

 

 

LensaMediaNews__”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS An-Nisa: 43)

 

 

Kutipan ayat di atas sudah secara gamblang menyebutkan bahwa judi merupakan perkara yang dilarang oleh Allah SWT. Namun nyatanya, semakin kesini perkembangan judi semakin menggila. Tidak hanya judi yang dilakukan secara langsung, tetapi era digital juga menjadikan banyak perjudian dilakukan secara online. Banyak situs perjudian yang sangat mudah diakses, bahkan oleh anak SD sekalipun. Miris!

 

 

Dilansir cnnindonesia.com (26-8-2023), Kepala Biro Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah, dalam diskusi Polemik Trijaya FM menyampaikan bahwa penyebaran uang digital melalui judi online meningkat tajam. Pada 2021 nilainya mencapai Rp57 triliun dan naik signifikan pada 2022 menjadi Rp81 triliun. Mirisnya, orang-orang yang ikut judi online didominasi yang berpenghasilan di bawah Rp100.000 dan banyak dari kalangan ibu rumah tangga, bahkan anak SD.

 

 

Sulitnya perekonomian saat ini memang menjadikan orang-orang dengan penghasilan rendah kelimpungan. Mereka berpikir keras bagaimana cara mendapatkan uang lebih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Judi online pun menjadi jalan pintas. Apalagi sampai ada anak SD yang terlibat, maka semakin membuktikan jika PR besar negeri ini tidak hanya masalah ekonomi, tetapi juga pembentukan karakter generasi.

 

 

Solusi pun sejatinya sudah diupayakan. Apalagi ketika situs-situs judi online juga menyusup ke situs pemerintah. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong menyebutkan telah memblokir 5.000 situs judi online yang menyusup ke situs pemerintah (tirto.id, 26-8-2023).

 

 

Masih dari laman yang sama, Usman menyarankan untuk melakukan penetration test atau tes penetrasi secara rutin supaya kita tahu seberapa handal pertahanan situs. Usman juga meminta agar pengelola situs meminta pendampingan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang dinilai memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengidentifikasi celah keamanan. Selain itu Usman berkata Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) yang berada di bawah naungan Kementerian Kominfo juga dapat menjadi mitra dalam upaya penguatan keamanan.

 

 

Apalagi selama periode 2018 hingga 19 Juli 2023 saja Kominfo telah memblokir 846.047 konten judi online. Belum lagi pada Januari hingga 17 Juli 2023 saja, Kominfo menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening bank untuk judi online.

 

 

Sungguh perkembangan judi online sudah tidak bisa dianggap biasa. Hal ini akan menjadi ancaman nyata masa depan bangsa. Jika judi masih menggila, maka kehancuran negara di depan mata. Baik dari sisi ekonomi, sosial masyarakat hingga agama.

 

 

Namun jika sistem kapitalisme masih mencengkeram negeri ini, solusi teknis tidak akan memberi solusi tuntas. Sebab dalam sistem kapitalisme yang berasas sekulerisme atau pemisahan agama dari kehidupan, meniscayakan peran agama dalam aktivitas kehidupan sehari-hari. Termasuk dalam hal mencari rezeki, hingga terjun ke dunia judi.

 

 

Sehingga wajar jika banyak masyarakat terjebak judi, karena menganggap tidak ada kaitannya dengan agama. Apalagi dalam prakteknya, pemangku negeri ini pun tidak melibatkan agama dalam setiap kebijakannya. Upaya pemblokiran situs tanpa ada pemberian pemahaman dan aturan yang tegas bagi pelaku judi, maka perjudian akan terus ada.

 

 

Ditambah lagi kondisi ekonomi yang semakin sulit. Mulai harga kebutuhan pokok yang melambung, biaya pendidikan dan kesehatan yang juga membumbung, semakin menghimpit kondisi masyarakat. Hal ini juga membuktikan jika sistem ekonomi kapitalisme gagal menyejahterakan. Dengan demikian, perekonomian pun butuh perhatian untuk memberantas tuntas perjudian.

 

 

Sebagaimana dalam Islam yang memiliki aturan yang komprehensif dalam menyelesaikan seluruh persoalan. Solusi demi solusi tidak hanya sebatas diujungnya tetapi betul-betul mencapai hingga ke akarnya. Seperti problem judi ini yang sejatinya disebabkan banyak faktor.

 

 

Dalam Islam, sebab-sebab judi sebagaimana hari ini akan sangat minim terjadi. Dari sisi ekonomi, negara yang menerapkan sistem Islam akan menjamin kebutuhan primer per individu masyarakat, mulai dari sandang, pangan, dan papan. Bahkan lebih dari itu, kebutuhan kesehatan, pendidikan serta keamanan pun akan dijamin terjangkau bahkan gratis. Sehingga masyarakat ketika mencari rezeki hanya fokus untuk kebutuhan sekunder atau tersier.

 

 

Dari sisi pemahaman, Islam akan menjaga akidah umat agar tetap lurus dan terjaga sesuai syariat. Media penerangan atau penyiaran juga berisi hal positif untuk berlomba dalam kebaikan dan amar makruf nahi munkar. Sehingga negara akan betul-betul mengawasi setiap penyiaran hingga situs-situs web aman untuk konsumsi masyarakat. Selain itu ketegasan aturan serta sanksi tegas juga akan diberikan. Wallahu’alam bishshawab.

Please follow and like us:

Tentang Penulis