Tradisi ASN Naik Gaji Menjelang Pemilu

Lensa Media News-Secara logika, produktifitas dan kinerja pegawai akan berbanding lurus dengan gaji. Itulah yang menjadi acuan pemerintah saat ini berencana menaikkan gaji PNS (ASN) Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen serta untuk pensiunan sebesar 12 persen. Hal itu disampaikan oleh Presiden dalam rangka penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu,16/08/2023. Total anggaran yang disiapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk kebijakan ini sebesar Rp 52 triliun (cnbcindonesia.com).

 

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan rencana kenaikan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 10 persen dan 20 persen sesuai kinerja yang dimiliki masing-masing, semua tinggal menunggu persetujuan Presiden. Selain itu Presiden sudah menaikkan tunjangan kinerja untuk tiga instansi pemerintah seperti Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) (cnbcindonesia.com)

 

Meski dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan menggenjot reformasi birokrasi namun rencana pemerintah ini justru menuai kritik karena dianggap berpotensi mewujudkan kampanye terselubung, mengingat tahun 2024 adalah tahun politik dan pesta demokrasi. Belum lagi meningkatnya potensi laju inflasi serta meroketnya harga kebutuhan pokok dan mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan sebagaimana terjadi setiap tahunnya. Ini membuktikan kenaikan gaji ASN tidak akan berpengaruh apapun terhadap rakyat.

 

Inilah realitas sistem kapitalisme, kesejahteraan dan pengabdian pegawai negara masih menjadi bahan kompromi penguasa. Relasinya pun layaknya penjual dan pembeli. Seharusnya kebutuhan primer rakyat seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, keamanan serta transportasi, menjadi tanggung jawab negara, sehingga gaji individu tidak habis untuk mengcover kebutuhan tersebut. Sebagaimana yang diajarkan oleh syariat Islam bahwa imam/penguasa adalah pengurus yang bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya. Rakyat dipenuhi kebutuhannya bukan karena pencitraan atau tujuan tersembunyi dan insidental karena haram hukumnya penguasa berbuat zalim terhadap rakyatnya. Fatimah Nafis. [LM/IF/ry]

Please follow and like us:

Tentang Penulis