Remaja Darurat Seks Bebas
Oleh : Cahya Candra Kartika, S.Pd
Lensa Media News – Masa remaja adalah masa penting kehidupan dimana terjadi perubahan dari anak-anak menuju dewasa. Pada masa ini remaja mengalami banyak perubahan seperti perubahan fisik, psikologis, sosial dan biologis.
Perubahan yang terjadi pada remaja diakibatkan karena mulai aktif dan berkembangnya fungsi organ reproduksi. Aktif dan berkembangnya organ reproduksi ditandai dari datangnya menarche (manstruasi) pada remaja putri dan mimpi basah pada remaja putra.
Proses ini membuat remaja memiliki keingintahuan yang tinggi terhadap sesuatu yang dapat mempengaruhi perilakunya. Salah satu perilaku yang ingin dicoba adalah perilaku seks pranikah.
Perilaku seks pranikah adalah perilaku seksual remaja yang dilakukan tanpa adanya ikatan pernikahan. Biasanya perilaku seks pranikah sering dilakukan saat remaja berpacaran.
Perilaku ini merupakan akibat dari perkembangan biologis sehingga mendorong hasrat seksualnya.
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) berdasarkan data Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) pada tahun 2017 mengungkapkan remaja di Indonesia sudah pernah melakukan hubungan seksual di luar nikah. Paling muda direntang umur 14 hingga 15 tahun tercatat sebanyak 20 persen sudah melakukan hubungan seksual. Lalu, diikuti dengan usia 16 hingga 17 tahun sebesar 60 persen. Sedangkan di umur 19 sampai 20 tahun sebanyak 20 persen.
Kondisi tersebut tentu sangat mengkhawatirkan dan menjadi masalah serius yang masih diperdebatkan.
Selain itu “Usia hubungan seks semakin maju, sementara itu usia nikah semakin mundur. Dengan kata lain semakin banyak seks di luar nikah,” kata ketua BKKBN Hasto Wardoyo ketika dihubungi merdeka.com, Sabtu (5/8/2023).
Di era global seperti sekarang faktor pemungkin yang mempengaruhi perilaku seksual pranikah remaja adalah dengana adanya teknologi. Teknologi membuat remaja dengan mudah dan mengakses informasi baik meliputi media cetak, TV, internet, dan media sosial.
Adanya teknologi menyerbu remaja dengan mengemas sedemikian rupa sehingga aktivitas seks dianggap lumrah dan menyenangkan. Mulai dari berciuman, berpelukan, meraba organ vital dan berhubungan seks semuanya tersedia dalam berbagai media informasi.
Paparan informasi yang salah ini kemudian disalahgunakan sebagai dampak dari minimnya kontrol diri dan minimnya pemahaman informasi seksualitas.
Pendidikan Seks dalam Islam
Pendidikan seks (sex education) dalam Islam bukan semata terkait dengan pengenalan pengetahuan (kognisi) tentang seks: anatomi, fisiologi, dan organ vital manusia. Pendidikan seks yang banyak dijadikan rujukan (referensi) pada umumnya berasal dari Barat yang berititik tolak dari teori dan paradigma sekular, liberal, dan hedonistik.
Atas nama liberlisme dan kebebasan personal, pendidikan seks ala Barat tidak menitikberatkan kepada pencegahan pergaulan bebas dan haramnya hubungan seksual di luar nikah, karena hal ini dipandang “bertentangan” dengan hak-hak asasi manusia (HAM).
Paradigma pendidikan seks ala Barat yang tidak landasi nilai-nilai moral dan agama (Islam) tentu berdampak sangat negatif: pergaulan bebas, perzinahan (kumpul kebo), pornografi, pornoaksi, homoseksual, LGBT, dan ikutannya seolah menjadi biasa, lumrah, dan tidak boleh dicampuri.
Ancaman Bagi Pelaku Seks Bebas
Dalam Islam pergaulan antar laki-laki dan perempuan diatur sedemikian rupa. Perbuatan yang bisa menghantarkan pada perbuatan zina (pacaran) saja sangat dilarang apalagi perilaku seks bebas.
Sebagaimana firman Allah dalam surat Al Isra’ Ayat : 32, yang artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina,sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. “
Pelaku zina akan diberikan hukuman yang sangat berat. Bagi pelaku yang belum menikah maka akan dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan.
Sedangkan bagi pelaku yang sudah pernah menikah maka akan dihukum rajam yakni dilempari batu sampai meninggal. Tujuan dari hukuman ini adalah sebagai penebus dosa bagi pelaku (jawabir), selain itu juga sebagai pencegahan agar tidak ada lagi yang berbuat seperti itu (jawazir).
Solusi Tuntas Memberangus Seks Bebas
Massifnya penyebaran perilaku seks bebas di kalangan remaja akan terus meningkat. Pasalnya, sistem dan penguasa saat ini justru malah berada di posisi pendukung.
Solusi satu-satunya tak lain adalah mengembalikan aturan Allah SWT. Dengan menerapkan aturan Islam secara Kaffah. Islam mengatur pemenuhan kebutuhan naluri melestarikan keturunan pada jalan sesuai dengan fitrah manusia.
Agar terhindar dari maksiat, maka Islam mengatur kewajiban menutup aurat (QS Al Ahzab ayat 59), menundukkan pandanga (Surat An Nur ayat 30), tidak berkhalwat (hadis riwayat Imam Bukhari : “Janganlah sekali-kali pria dan wanita berkhalwat kecuali wanita itu ditemani mahromnya”), dan larangan bertabbaruj atau berdandan berlebihan (QS Al Ahzab ayat 31).
Hanya saja, upaya ini harus didukung oleh semua komponen umat. Tidak bisa bekerja individual. Semua pihak bertanggung jawab akan masa depan remaja, apalagi remaja muslim. Baik negara maupun masyarakat. Lembaga pendidikan, keluarga bahkan organisasi dakwah Islam harus bersinergi dan berperan aktif untuk melindungi umat dan generasi.
Menyelamatkan Generasi Islam adalah Tanggung Jawab Besar Bagi Umat Islam.
Tidak hanya orang tua yang berperan besar mendidik anak-anaknya menjadi generasi tangguh yang takwa kepada Allah SWT.. demikian juga masyarakat, ia berperan besar dalam menciptakan lingkungan yang baik bagi umat dan generasi.
Hal penting lainnya adalah peran negara, yaitu menerapkan sistem pendidikan Islam di tengah tengah umat dan memberikan sanksi yang tegas berupa hukuman cambuk atau diasingkan bagi pelaku seks bebas.
Hal ini dilakukan untuk merealisasikan tujuan hakiki syariah Islam dalam memelihara fitrah dan keturunan manusia. Dan semua itu bisa diterapkan tidak lain hanya dengan sistem Islam dalam institusi Daulah Khilafah.
Wallahu a’lam bi ash-shawab.
[LM/nr]