Islam Menuntaskan Problem Nikah Beda Agama

Oleh : Isnani Az Zahidah 

 

Lensa Media News – Dahulu, kaum muslim menaklukkan berbagai negara dalam rangka mengemban dakwah Islam kepada penduduknya dan menerapkan peraturan-peraturan Islam. Kaum muslim tidak memaksa manusia untuk beriman, namun kekuatan ideologi Islam, kebenaran, dan kesederhanaan akidahnya serta kesesuaiannya dengan fitrah manusia telah mempengaruhi penduduknya sehingga mereka masuk kedalam agama Allah dengan berbondong-bondong. Selain itu memahami Islam sangat mudah bagi semua orang.

Islam dijadikan ideologi dalam kehidupan bernegara. Ideologi adalah aqidah aqliyah yang melahirkan peraturan.

Negara berfungsi menjaga tegaknya hukum Allah dan melindungi rakyat untuk tetap dalam ketaatan pada Allah Swt. Islam memiliki aturan tertentu dalam berbagai persoalan manusia, yang semuanya bersumber pada aturan Allah dan RasulNya. Salah satu tugas Negara menurut Islam adalah menjaga tegaknya hukum Allah dan menjaga rakyatnya agar tetap dalam ketaatan kepada Allah. Baik hukum yg terkait dengan ibadah, muamalah, ‘uqubat (sanksi), math’umat (yang berkaitan dengan makanan), ataupun pernikahan.

Akan halnya hari ini ketika Islam tidak diterapkan dalam bermasyarakat dan bernegara, muncul berbagai problematika hidup yg tidak bisa terselesaikan dengan tuntas. Artinya tidak terselesaikan sesuai fitrah manusia, menentramkan, dan tidak dibangun berdasarkan akal yg benar.

Contoh kasus nikah beda agama. Beberapa pengadilan di Indonesia sudah mulai mengizinkan pernikahan beda agama berdasarkan UU Adminduk hingga alasan sosiologis. Adapun yang baru saja membolehkan pernikahan beda agama adalah PN Jakarta Pusat. Sebelumnya PN Jakarta Pusat, beberapa pengadilan di daerah lain telah lebih dulu membolehkan nikah beda agama. Yakni PN di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang hingga Jakarta Selatan. Dirangkum detikcom, Minggu (25/6/2023) deretan PN yang membolehkan nikah beda agama.

Maret 2022 Indonesia Conferenc oleh Religion and Peace telah mencatat sejak 2005 sudah ada 1425 pasangan beda agama menikah di Indonesia.

Pada dasarnya pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah namun dengan adanya UU administrasi kependudukan telah membuka peluang pencatatan pernikahan beda agama di kantor catatan sipil dengan syarat sudah ada penetapan di pengadilan.

Inilah dampak penerapan sistem sekulerisme. Sekulerisme adalah paham yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Sehingga pembuatan hukum negara tidak didasarkan pada tuntutan agama Islam. Bahkan cenderung melanggar aturan agama. Sebagaimana fakta pernikahan beda agama ini. Padahal Islam memiliki syariat yang lengkap dan paripurna, termasuk aturan bahwa muslimah haram menikah dengan laki-laki non muslim.

Dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah: 221 Allah SWT berfirman

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ

Artinya:

Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran. 

Negara bertanggung jawab menjaga aqidah umat dan memastikan berada dalam ketaatan kepada seluruh syariat Allah karena pernikahan beda agama antara laki-laki non muslim itu haram maka negara wajib mencegah pernikahan batil tersebut apapun alasannya.

Selain itu negara juga menyiapkan dalam sistem pendidikan membentuk karakter dan pemikiran yang benar berdasarkan ideologi Islam. Membentuk berpikir benar dimana persoalan hidup manusia didasarkan pada aturan Allah semata sebagai Dzat Yang Maha Mengatur. Sehingga masyarakat akan memahami bahwa pernikahan bukanlah sekedar karena cinta dan luapan hawa nafsu melainkan sebagai bentuk ketaatan pada Allah SWT.

Allahu A’lam bish showab.

 

[LM/nr]

Please follow and like us:

Tentang Penulis