Berantas Sindikat Perdagangan Ginjal

Lensa Media News-Terbongkarnya sindikat perdagangan ginjal jaringan internasional di Bekasi, Jawa Barat pada 21 Juli 2023 sungguh membuat miris. Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri telah menangkap 12 tersangka. Dua pelaku diantaranya adalah oknum anggota Polri berinisial Aipda M dan petugas imigrasi berinisial HA. Aipda M bertugas mengatur strategi agar kejahatan tersebut tak terendus polisi serta menghalangi proses penyidikan. Untuk tugas itu, Aipda M mendapat uang sebesar Rp.612 juta, sedangkan HA menerima uang Rp.3,5 juta untuk tugasnya meloloskan korban dan pelaku di pemeriksaan imigrasi (Kompas.id, 21/7/2023).

 

Sindikat kejahatan ini menjerat para korban dan melakukan transaksi informasi melalui sejumlah grup yang ada di Facebook. Kemudian pihak penyalur melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit yang siap melakukan transplantasi. Sindikat ini menjadikan rumah sakit Kamboja sebagai basis aksi mereka dengan alasan birokrasi yang tak terlalu rumit. Pendonor dan penerima transplantasi ditangani oleh dokter-dokter spesialis dari Cina. Bahkan pendonor ginjal mendapatkan perawatan medis khusus dari rumah sakit tersebut dengan biaya perawatan, biaya makan bahkan tiket pesawat ditanggung oleh sindikat (cnnindonesia.com)

 

Dalam sistem kapitalisme, kejahatan adalah hal yang niscaya. Inilah akar masalah sesungguhnya. Sedangkan di dalam Islam, memperdagangkan organ tubuh tidaklah dibenarkan apapun alasannya. Organ tubuh adalah hak milik Allah SWT, maka jual beli atasnya adalah diharamkan.

 

Dalam kasus ini, siapapun pelakunya, baik aparat ataupun bukan harus ditindak tegas. Sementara itu, akses media massa harus ada pengaturan dan pengawasan. Jika terjadi pelanggaran maka tidak boleh dibiarkan. Dalam Islam, permasalahan kehidupan manusia seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, keamanan, sistem sanksi, semua diatur penerapannya secara kaffah dalam kehidupan sehingga manusia akan terjaga dari segala bentuk kejahatan.  Fatimah Nafis. Wallahu a’lam bish showab. [LM/EM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis