Rakyat Tercekik Pinjol, Negara Hanya Diam

Lensa Media News-Kian hari, aktivitas ribawi semakin menggurita. Rakyat terpaksa berhubungan dengan pinjol (pinjaman online) yang sebenarnya adalah sebuah praktek ribawi yang telah jelas menyengsarakan bukan menolong ketika tertimpa masalah ekonomi.

 

Berbagai alasan yang mendasari sehingga mereka terikat oleh pinjol, mulai dari pemenuhan kebutuhan hidup, hingga gaya hidup. Tidak jarang pada akhirnya para peminjam tidak mampu melunasi sehingga harus melakukan transaksi pinjol yang lain untuk menutupi utang yang satunya. Terkadang kesusahan dalam menutupi hutang ini harus berakhir pada bunuh diri.

 

Angka bunuh diri saat ini semakin meningkat, salah satu alasannya adalah tidak mampu melunasi hutang. Begitu mudahnya nyawa hilang hanya karena terjerat hutang.

 

Cara berpikir masyarakat saat ini yang serba praktis membuat mereka malas bekerja hingga mengambil jalan pintas untuk mendapatkan uang. Diikuti dengan pola pikir yang serba instan membuat bunuh diri jadi jurus selamat dalam atasi masalah.

 

Kekuatan negara yang tidak berorientasi pada pelayanan masyarakat inilah yang membuat kerusakan semakin menjadi-jadi. Sementara itu negara seolah hanya diam melihat kerusakan yang terjadi.

 

Negara hanya bersifat sebagai regulator, ia akan bergerak dan memberikan peraturan jika permasalahan tersebut menguntungkan atau merugikannya.

 

Berbeda jelas dengan negara Islam, pemikiran masyarakat lahir dari aturan agama Islam yang paripurna. Mereka sentiasa mengkaitkan setiap perbuatannya dengan hukum syara. Ditambah lagi dengan kekuatan negara yang selalu menjadi pelayan terhadap pemenuhan kebutuhan hidup rakyatnya.

 

Seorang lelaki akan didorong untuk menafkahi keluarganya dengan bekerja. Jika tidak ada lelaki dalam satu keluarga maka negara lah yang akan mencukupi kebutuhannya.

 

Praktek pinjol yang berbau ribawi jelas dilarang dalam Islam sebab Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba… (Q.S. al-Baqarah: 275).

 

Aktivitas ribawi yang mematikan pasar akan dilarang sebab adanya pertambahan harta tanpa adanya transaksi penjualan. sehingga proses penjualan akan macet.

 

Inilah langkah unggul yang akan di lakukan dalam sebuah negara Islam. Kemaslahatan dan kesejahteraan menjadi prioritas dalam kepemimpinannya. Wallahu a’lam bish showab. Putri Rahmi DE. [LM/EM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis