Maraknya Kebocoran Data Pribadi, Sudahkah Negara Melindungi?
Lensa Media News-Sepanjang tahun 2021-2023 telah terjadi banyak kasus kebocoran data yang berasal dari perusahaan besar, lembaga, hingga instansi pemerintah. Mulai dari kasus kebocoran database milik KPAI, 17 juta data pelanggan PLN, 26 juta browsing history milik pelanggan layanan indiHome, 105 juta data penduduk Indonesia milik KPU, 44,2 juta data pengguna MyPertamina, 3,2 miliar data pengguna PeduliLindungi, 19,5 juta data pengguna BPJS Ketenagakerjaan, sampai yang belum lama terjadi adalah kasus kebocoran 34,9 juta data paspor milik warga Indonesia.
Jika ditelusuri, terdapat beberapa faktor yang berpotensi menjadi penyebab kebocoran data, di antaranya yaitu faktor human error, serangan malware , tata kelola perlindungan data pribadi dari platform-platform digital belum maksimal. Serta masih ada beberapa platform digital yang teknologinya belum optimal. Kebocoran data pribadi menimbulkan dampak buruk, misalnya privasi yang terganggu dan ancaman menjadi korban kejahatan siber. Jika dilihat dari sudut pandang kenegaraan, kebocoran data dapat mengganggu stabilitas negara. Karena dengan adanya kebocoran data penduduk maka akan memudahkan pihak manapun secara global untuk melakukan operasi propaganda komputasional.
Maraknya kasus kebocoran data sejatinya menunjukkan bahwa terjadi keadaan darurat perlindungan data pribadi di Indonesia. Bagaimanapun data pribadi warga negara harusnya dikelola dengan baik dan dijamin keamanannya oleh negara. Negara sebagai payung umat bertanggung jawab penuh untuk mengembangkan teknologi dengan sistem keamanan tinggi agar tidak mudah dicuri datanya oleh pihak manapun. Seluruh lembaga informasi harus bersinergi dengan baik, melakukan tugas dan fungsinya dengan jelas.
Hal ini hanya dapat terwujud dalam sistem Islam, sebab jika masih dalam sistem kapitalisme, negara hanya akan menjadi fasilitator, bukan pengurus urusan umat. Akibatnya, selagi negara dan para penguasa tidak terkena imbas atau kerugian, maka kebocoran data pribadi warganya bukanlah suatu hal yang penting. Dalam Islam, membocorkan dan memperjualbelikan data pribadi warga negara termasuk perbuatan yang melanggar syariat, sehingga pelakunya akan diberi sanksi yang memiliki efek jera. Wa Ode Supiamarsafela. (Alumnus Pendidikan Kimia, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta). [LM/IF/ry]