Judi Online di Sistem Sekuler
Lensa Media News, Surat Pembaca- Dilansir dari CNBC Indonesia (20-7-2023), bahwa Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan hanya Indonesia di antara negara ASEAN yang masih menetapkan judi online sebagai aktivitas ilegal. Di negara-negara lain, judi online sudah diperbolehkan. Dari ungkapan ini jelas menunjukkan seperti ada anggapan sepele mengenai judi online.
Padahal, judi online merupakan permasalahan di kalangan masyarakat. Juga termasuk pelanggaran hukum dalam agama serta dapat membahayakan di kehidupan bermasyarakat.
Bahkan, dikabarkan dari situs Liputan6 (21-7-2023) bahwa salah satu anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Cinta Mega kedapatan sedang main judi online saat rapat paripurna berlangsung. Baik pernyataan pejabat yang mengatakan judi online ilegal ataupun yang hobi bermain judi online saat rapat, ini menunjukkan paradigma berpikir yang salah.
Tidak dimungkiri, dalam kapitalisme sekuler saat ini, kebebasan adalah asasnya. Semua bisa dijadikan bisnis, termasuk judi online yang tujuannya semata-mata hanya untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya. Tanpa memedulikan apakah tindakan tersebut halal atau haram, merugikan orang lain atau tidak. Karena kemanfaatan yang dijadikan sebagai tolok ukurnya.
Jadi, bisa dikatakan pasti jika dalam sistemnya saja sudah memberlakukan sekuler sebagai asasnya, pejabatnya pun kemungkinan besar juga akan melakukan tindakan kebebasan sebagai bentuk kebijakan dalam sistem yang berlaku. Pemerintah seharusnya mengelola tatanan negara secara baik dan sempurna.
Pemerintah seyogianya mampu menjadikan para pejabatnya amanah dalam setiap tugasnya. Negara harus mampu mengurus dan melindungi rakyatnya dari perkara yang haram dan dilarang oleh agama, termasuk judi online.
Kemampuan ini tidak akan terwujud, selain diterapkannya aturan Islam dalam ranah kehidupan. Tunggu apalagi, saatnya mengubah aturan yang dibuat oleh manusia yang menghalalkan segala cara, dengan aturan Islam yang berasal dari Sang Pencipta. Masyarakat akan aman, terjaga, sejahtera, juga dari kerusakan judi dalam bentuk apa pun, InsyaAllah.
Mariyam Sundari,
[LM, Hw]