Pinjol Menambah Beban Hidup
Lensa Media News-Sejalan dengan adanya kemudahan bagi masyarakat dalam bertransaksi bisnis melalui digital. Semakin marak pula transaksi pinjol yang dilakukan oleh masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol, terus naik. Tercatat pada Mei 2023 sebesar Rp51,46 triliun atau tumbuh sebesar 28,11% dari tahun lalu.
Ada banyak hal yang menyebabkan pinjol semakin marak, faktor yang terjadi saat ini bukan lagi karena kebutuhan, akan tetapi sudah menjadi trend.Bagaimana tidak?
Gaya hidup yang hedonisme dan materialistis menjadikan masyarakat terbiasa dengan pinjol. Inilah gaya hidup yang disodorkan sistem liberalisme, dimana kehidupan dalam liberalisme lebih mengedepankan kebiasaan gaya hidup hedonis maupun konsumtif. Dibandingkan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang menjadi prioritas utama.
Fenomena pinjol yang marak ini, tentunya selain dipengaruhi oleh gaya hidup yang hedonisme, juga untuk menyelesaikan masalah hidup mereka yang kian hari kian terhimpit karena kebutuhan hidup yang sulit. Padahal sejatinya dalam Islam, hal ini sangat jelas dilarang dan Islam mengharamkan riba dengan cara apa pun. Dalam hal ini, pinjol termasuk aktivitas pinjam-meminjam online yang disertai bunga, artinya merupakan aktivitas ribawi yang telah jelas keharamannya.
Maka jelas, aktivitas apapun itu termasuk pinjol harus ditinggalkan. Negara sebagai penjamin kehidupan rakyat, seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan yang layak untuk masyarakat. Namun fakta yang terjadi justru sebaliknya yang malah memfasilitasi dan mendukung adanya aktivitas pinjol. Dan semua ini bisa terlaksana jika aturan Islam diterapkan secara kaffah. Sehingga pinjol pun takkan menjadi solusi dan menjadi beban hidup yang menambah masalah. Wallahu a’lam bish showab. Dewi Wisata. [LM/Emma/ry].