Lensa Media News, Surat Pembaca- Akses masyarakat terhadap kemudahan pinjaman online (pinjol) terbukti nyata. Hal ini dibuktikan dengan kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending yang makin hari makin meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pembiayaan fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol) pada Mei 2023 mencapai Rp 51,46 triliun.

Dilansir dari media online jawapos, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, “Data outstanding pembiayaan tersebut adalah nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjaman online di mana jumlahnya masih bisa naik ataupun turun,”

Tren pinjol yang meningkat ternyata disertai pula dengan tingkat kelalaian pembayaran yang meningkat. OJK mencatat bahwa pada Mei 2023 tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) meningkat 1,08 poin menjadi 3,36% dari tahun sebelumnya. TWP90 merupakan kelalaian pembayaran lebih dari 90 hari sejak masa jatuh tempo. Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner OJK yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen mengatakan bahwa pelaku pinjol yang terlibat dalam kredit macet adalah individu konsumtif yang menggunakan dana pinjol untuk gaya hidup hedonisme, atau UMKM yang salah perhitungan dalam berbisnis.

Hidup di era kapitalisme memang menuntut kebutuhan hidup yang semakin tinggi. Semakin tingginya kebutuhan hidup seharusnya tidak serta merta menjadikan pinjol sebagai solusi. Terlebih ada banyak berita di media sosial yang memberitakan nasib buruk yang menimpa korban pinjol, seperti bunga pinjaman yang sangat tinggi, pelecehan verbal dan non-verbal, hingga teror sepanjang waktu oleh penagih.

Bagi kita yang muslim semestinya sadar bahwa pinjol mengandung riba. Islam mengharamkan riba, dengan cara apa pun, meski oleh lembaga yang dilegalkan pemerintah. Dalam Islam, kita diperintahkan untuk menggunakan skala prioritas dalam memenuhi kebutuhan hidup, yakni mendahulukan kebutuhan primer (dharuriyat) dibandingkan dengan sekunder (hajjiyat) apalagi tersier (tahsiniyat). Selain itu, negara pun mestinya mengambil andil atas pemenuhan kebutuhan asasi individu per individu dalam kehidupan bermasyarakat.

Fina Siliyya

[LM, Hw]

Please follow and like us:

Tentang Penulis