Waspada Serangan Produk Asing

Oleh: Dian Agus Rini

Lensa Media News – Sejatinya kebutuhan tiap manusia banyak dan berbeda-beda. Kebutuhan primer seperti sandang, pangan, dan papan. Kebutuhan sekunder seperti kulkas, perabotan dapur, perabotan rumah tangga, dan lainnya. Sedangkan kebutuhan tersier seperti mobil mewah, pelesiran, barang-barang branded, dan lain-lain. Semua itu menyebabkan orang berlomba-lomba untuk memenuhinya. Karenanya, mulai dari rakyat yang punya usaha kecil maupun pengusaha di negeri sendiri bersaing untuk membuat produk demi memenuhi segala kebutuhan masyarakat.

Persaingan di negeri sendiri terhadap produk lokal saja membuat para pengusaha kecil, menengah, maupun besar merasa ketar-ketir terhadap perkembangan penjualan produknya. Ditambah lagi kondisi saat ini banjir produk asing yang jelas membahayakan industri dalam negeri dan nasib seluruh pekerjanya.

Menguatkan hal ini, berbagai sumber mengabarkan bahwa perdagangan asing berencana semakin berambisi untuk menguasai pasar Indonesia. Salah satunya TikTok yang akan menanamkan modal sebanyak Rp148 triliun dalam lima tahun mendatang. Di sisi lain, TikTok sebagai platform sosial media terpopuler yang dikembangkan negara China dikabarkan sedang mengembangkan Project S, yang merupakan sebuah langkah untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi sendiri di Tiongkok.

Langkah serupa sebelumnya sudah dimulai terlebih dahulu di Inggris, dengan peluncuran fitur belanja bernama Trendy Beat yang menjual barang-barang yang terbukti populer di platformnya. Sungguh hal ini akan semakin menyulitkan industri dalam negeri termasuk UMKM untuk berjaya dalam usahanya. Sementara di sisi lain, kebijakan ini justru menguntungkan produk asing. Dilansir dari medcom.id, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, “Masalah di TikTok ini menunjukkan belum adanya pengaturan dan pengawasan dari pemerintah terkait jual beli menggunakan platform media sosial atau social commerce. Ada loopholes kebijakan seiring dengan naiknya tren belanja di social commerce. Untuk pasar Asia Tenggara, Gross Merchandise Value (GMV) TikTok Shop menembus USD4,4 miliar di 2022.” Betapa besarnya keuntungan yang di dapat perusahan asing dan produk-produk asing tersebut.

Tentu hal ini bertentangan dengan cara pengaturan dalam sistem Islam yang menjadikan salah satu tugas negara adalah menjaga harta rakyatnya. Islam tidak hanya memiliki kebijakan yang melindungi industri dalam negeri dan juga warga negaranya, tetapi juga mengatur masuknya produk asing. Bahkan menjadikan pengaturan perdagangan berada di bawah kebijakan departeman luar negeri. Alhasil, kesejahteraan rakyat dapat terjamin tanpa adanya persaingan perdagangan dengan produk-produk asing.
[LM/Ah]
Please follow and like us:

Tentang Penulis