Marak Kekerasan Seksual Pada Anak, Islam Solusi Mengatasinya

 

Marak Kekerasan Seksual Pada Anak, Islam Solusi Mengatasinya

 

Oleh : Musdalifah Suli

(Tim Pena Ideologis Maros)

 

LenSaMediaNews.com – Dikutip dari kompas.com, seorang ayah tiri berinisial S (45), warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mencabuli anaknya berusia 13 tahun dengan ‘iming-iming’ akan dibelikan hp baru. Kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada ibunya hingga melaporkan ke pihak kepolisian. Hasil penyelidikan polisi menyatakan bahwa pelaku telah melakukan aksi terlarangnya sebanyak dua kali. Pelaku melakukan aksinya saat istrinya pergi bekerja. Pelaku juga mengaku bahwa niat melakukan hubungan terlarang itu muncul karena mereka tidur sekamar (04/07/2023).

 

Kejadian semacam ini tentu bukan yang pertama kali. Pencabulan, pelecehan dan kekerasan seksual sangat marak terjadi di wilayah Sulawesi Selatan terutama di kota-kota besarnya termasuk Makassar. Kepala UPTD PPA Kota Makassar, Muslimin, mengatakan, sepanjang periode Januari hingga Mei 2023 kasus kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 34 kasus (Medcom.id, 17/05/2023). Sedangkan pada tahun 2022 jumlah kasus kekerasan seksual pada anak sebanyak 132 kasus.

 

Solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan masalah kekerasan seksual pada anak ini adalah, pemerintah kota makassar mendorong penerapan undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) baik dalam aspek penegakan hukum maupun pemulihan korban (Rakyatsulsel.fajar.co.id, 30/05/2023).

 

Namun, jika ditelisik lebih jauh solusi yang ditawarkan masih belum menyentuh akar permasalahan, karena  rancangan undang-undang seperti ini sudah berulang kali dibuat kemudian direvisi. Dibuat lagi tapi tetap saja kasus kekerasan seksual terus meningkat. Pada dasarnya kasus kekerasan seksual ini tidak murni kesalahan individu semata tetapi efek dari penerapan sistem yang rusak yakni sistem sekularisme dan liberalisme.

 

Sistem sekularisme yang memisahkan peran agama dalam mengatur kehidupan membuat kehidupan manusia kacau dan bertindak sesuai  hawa nafsu. Agama hanya dianggap ibadah ritual individu yang tak layak mengatur kehidupan umum. Padahal dengan aturan agama lah hidup manusia tertata dengan baik. Selain itu, pengaruh sistem liberalisme juga memperparah keadaan karena melahirkan kebebasan. Bebas bertindak, berekspresi, beragama dan bebas pula dalam hal kepemilikan.

 

Tidak dipungkiri Allah SWT menciptakan manusia beserta potensinya. Salah satunya adalah gharizah nau’ atau naluri melestarikan keturunan. Sesuai maknanya, naluri ini diciptakan dengan tujuan mulia yakni melestarikan jenis manusia dengan lahirnya anak-anak. Maka pemenuhan hubungan laki-laki dan perempuan dalam hal seksual sebagai wujud dari bergejolaknya naluri nau’ hanya bisa dilakukan dalam pernikahan.

 

Negara yang menerapkan aturan Islam akan membuat mekanisme untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Negara akan melakukan langkah preventif dan kuratif, yakni : pertama, mengubah cara pandang masyarakat secara totalitas mengenai hubungan laki-laki dan perempuan sesuai dengan pandangan Islam yang mana manusia diciptakan agar terjadi ta’awun diantara keduanya bahwa gharizah nau’ adalah hal yang alami yang hanya bisa dipenuhi dalam bingkai pernikahan.

 

Pandangan ini harus terus diliputi ketakwaan kepada Allah SWT. sehingga akan terwujud kemaslahatan di tengah masyarakat. Penanaman pemahaman seperti ini akan dilakukan oleh negara melalui sistem pendidikan dan seperangkat aturan seperti kewajiban menutup aurat bagi muslim maupun muslimah, pengharaman aktivitas khalwat (berdua-duan dengan lawan jenis yang bukan mahram), pengharaman aktivitas ikhtilath (campur-baur laki-laki dan perempuan kecuali saat berhaji dan di pasar).

 

Kedua, negara tidak akan meloloskan konten yang berbau pornografi dan pornoaksi. Ketiga, negara tidak akan memberikan penghargaan dari segi keelokan fisik tetapi pada kualitas ilmu dan kecerdasan. Dengan begitu, baik laki-laki maupun perempuan akan memfokuskan diri untuk menghasilkan karya yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

 

Keempat, jika masih terjadi pelanggaran maka negara akan memberlakukan sanksi yang tegas dan membuat pelaku jera. Negara akan menindak para pezina dan pelaku seksual yang menyimpang. Hukuman pezina bagi yang sudah menikah adalah dengan dirajam sampai meninggal dunia, jika belum menikah maka hukumannya adalah dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.

 

Sedangkan hukuman bagi pelaku inses (hubungan seksual antara anggota keluarga yang tidak boleh menikah) adalah memenggal lehernya dan mengambil hartanya sebagaimana bunyi hadits Rasulullah, dari Al Barra’ ra., ia berkata: “Aku bertemu pamanku yang sedang membawa bendera. Aku pun bertanya kepadanya, ‘Hendak kemana engkau?’. Ia menjawab: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam mengutusku untuk mendatangi seorang laki-laki yang menikahi istri ayahnya setelah kematiannya, agar aku memenggal lehernya dan mengambil hartanya’” (H.R Ibnu majah, Abu Daud dan ibnu Majah)

 

Begitulah sistem Islam di bawah naungan daulah Islamiyyah dalam menjalankan aturan Islam secara totalitas. Aturan yang bersumber dari wahyu Allah SWT pasti akan membawa maslahat bagi kehidupan manusia baik di masa dahulu, sekarang, nanti dan sampai kapanpun. Dengan mekanisme seperti ini akan terwujud kehidupan masyarakat yang tentram, penuh ketenangan dan penuh kebahagian.

Wallahua’lam bishowwab.

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis