Maraknya Pernikahan Beda Agama
Maraknya Pernikahan Beda Agama
Oleh: Frila Wahyuni Muliyasari
(Muslimah Penulis Malang)
LenSaMediaNews.com – Menikah merupakan sunnah yang dikerjakan oleh umat muslim, sesuai yang tertuang pada Al Qur’an Surah An-Nur Ayat 32 yang artinya : “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karuniaNya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) Maha Mengetahui.”
Namun hari ini banyak umat muslim menikah dengan orang dengan umat selain muslim. Menurut Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mencatat ada empat pernikahan beda agama sepanjang 2022. Keterangan dari Dukcapil Jakarta Selatan menyebutkan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan. Dalam penjelasannya, disebutkan yang dimaksud dengan “Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama. Kemudian Pasal 7 Ayat 2 huruf I UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Padahal Allah telah melarang, sesuai dengan firman Allah surah Mumtahanah ayat 10 yang artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka, jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami- suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayarkan kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang teguh pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir, dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan, dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayarkan (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
Begitu tegas Allah memerintahkan kita untuk menikahi perempuan-perempuan muslim dan lelaki muslim. Namun hukum Allah tidak akan tegak jika syariat Islam tidak pula ditegakkan. Oleh karena saat ini hukum yang dipakai adalah Sosial Kapitalis yaitu hukum yang memisahkan Agama dari kehidupan, maka akan sangat wajar kita menjumpai perempuan muslim menikah dengan lelaki kafir atau lelaki muslim menikah dengan perempuan kafir. Apakah kita akan ikut melegalkan pernikahan beda agama ini, atau kita akan melakukan upaya pencegahan? Dengan cara apa kita mencegah? Dengan cara yang sangat bijak yaitu mengembalikan sistem pemerintahan saat ini dengan sistem Islam.
Wallahu’alam bishowwab.