Revitalisasi Pasar, Siapa Yang Diuntungkan?

Revitalisasi Pasar, Siapa Yang Diuntungkan?

 

Oleh: Anastasia S.Pd.

 

LenSaMediaNews.com – Kabupaten Bandung kini tengah berbenah. Rabu, 15 April 2022 Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat  meresmikan revitalisasi Pasar Rakyat di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Bukan hanya pasar Baleendah, pasar tradisional yang lainnya siap berbenah, tak terkecuali pasar Banjaran dan Ciparay. Namun pada prosesnya revitalisasi bukanlah hal yang mudah, karena seperti dilansir dari laman Bandung Bergerak.id (15/04/2022) mewartakan bahwa, para pedagang menolak rencana revitalisasi yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung yang menggandeng pihak ketiga (pemodal). Revitalisasi ini sangat merugikan para pedagang yang sudah berpuluh-puluh tahun berjualan di pasar tradisional tersebut.

 

Ketua Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kerwappa) Banjaran Eman (74 tahun) menyebutkan pihaknya melakukan penolakan revitalisasi pasar yang dilakukan oleh (swasta). Dengan skema dari pihak ketiga ini, pedagang harus membayar cicilan untuk kios baru hasil revitalisasi. Sedangkan kondisi ekonomi pedagang belum pulih akibat pandemi Covid-19. Selama ini para pedagang Pasar Banjaran yang terkena revitalisasi telah memiliki kios yang dibangun dengan modal sendiri. Sehari-hari mereka berjualan tanpa harus memikirkan cicilan atau utang kios, meski kondisi pasar sepi.

 

Kondisi serupa dirasakan oleh Warga Pedagang Pasar Ciparay, Kabupaten Bandung meminta rencana revitalisasi pembangunan pasar dikaji ulang dan ditangguhkan, Jurnal Soreang (23/05/2023). Revitalisasi pasar Ciparay direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2023, hal tersebut menjadi perbincangan hangat seluruh pedagang. Menurut Jajang dalam kondisi ekonomi saat mereka belum menerima rencana revitalisasi pasar. Sebab, kondisi bangunan pasar masih layak digunakan. Jika pembangunan pasar betul-betul akan segera dilaksanakan, pedagang keberatan untuk menebus kos baru karena kondisi belum pulih.

 

Revitalisasi Pasar Untuk Siapa?

Memang klasik permasalahan revitalisasi pasar ini, karena hampir di setiap daerah di Indonesia mengalami hal yang serupa. Pada pelaksanaannya, tak sedikit revitalisasi pasar berjalan alot karena masalah yang ditimbulkan dari hal ini adalah adanya pihak yang dirugikan. Tentu pihak tersebut adalah rakyat kecil alias pedagang di mana pedagang yang siap direlokasi dengan pasar yang sudah direvitalisasi diharuskan membayar uang sewa yang biayanya lebih mahal padahal belum tentu penghasilannya bisa menutupi biaya sewa kios.

 

Hal tersebut tentu patut dikritisi, karena pihak terkait yang terlibat di dalamnya menyerahkan proses revitalisasi kepada pihak swasta, sehingga wajar apabila biaya sewa kios menjadi tinggi. Dari sini kita melihat bahwa, pemerintah dalam mengurusi infrastruktur yang menyangkut kebutuhan dasar rakyat melibatkan dan menguntungkan swasta, padahal seharusnya menjadi kewajiban negara dalam menjamin kebutuhan rakyatnya, termasuk memberikan fasilitas publik senyaman mungkin. Kalau dalam hal ini pemerintah mengambil swasta sebagai partner untuk membangun pasar dapat dipastikan bahwa, swasta menjadi pihak yang diuntungkan, karena untuk mengganti revitalisasi pedagang harus membayar biaya kios yang lebih mahal, dengan keadaan ekonomi sekarang yang baru pulih dari pademi, ekonomi rakyat masih terkena imbasnya, ditambah revitalisasi pasar, tentu hal ini bukanlah menguntungkan rakyat.

 

Sejatinya, pasar merupakan pusat ekonomi rakyat yang sangat penting, di dalamnya terdapat perputaran uang dan barang, dan tempat rakyat mencari kebutuhan pangan. Apabila kita melihat bahwa pasar merupakan tempat yang sangat penting seharusnya, dari awal pemerintah mampu mengkondisikan pasar sebagai tempat yang permanen, dibangun dengan keadaan yang strategis. Sehingga tidak ada kata revitalisasi untuk tempat yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

 

Infrastruktur Dalam Pandangan Islam

Infrastruktur merupakan kebutuhan yang sangat penting karena menyangkut dengan aktivitas rakyat dalam mewujudkan segala keperluannya. Termasuk pembangunan pasar yang seharusnya negara mengambil alih kewenangannya, apakah dalam pembangunannya atau pun dalam hal menentukan letaknya. Keduanya tentu membutuhkan pertimbangan matang yang mana pertimbangan tersebut digali oleh negara untuk kenyamanan dan kemudahan rakyatnya.

 

Negara Islam adalah negara yang berdaulat dan mandiri sehingga dalam melaksanakan kebijakannya, negara Islam tidak membutuhkan swasta  dalam merealisasikan tugas negara, termasuk menyerahkan pembangunan infrastruktur kepada swasta. Haram hukum negara bekerjasama dengan swasta dalam hal mencari keuntungan karena peran negara dalam pandangan Islam sebagai pelindung dan pelaksana kebutuhan hajat hidup orang banyak. Negara dan pemimpin Islam bertugas untuk memelihara seluruh kemaslahatan umat dengan petunjuk Allah dan Rasulullah sebagai contoh idealnya. Inilah kehebatan aturan Islam datang dari Allah bukan dari hawa nafsu manusia yang tak lepas dari segala kekurangan dan kepentingan.

Wallahu’alam bishowwab.

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis