Digitalisasi Membuat Kasus Pencabulan Kian Tinggi

Digitalisasi Membuat Kasus Pencabulan Kian Tinggi

 

Oleh : Eliya Nuryani, S.Sos

 

LenSaMediaNews.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat. Kabupaten Bangka tengah menjadi salah satu daerah di Provinsi Bangka Belitung yang tergolong cukup banyak terjadi kasus asusila/pencabulan. Bahkan tak sedikit kasus asusila tersebut menimpa anak di bawah umur.

 

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch. Risya Mustario mengatakan bahwa pihaknya mencatat ada 14 kasus setubuh/cabul yang terjadi sepanjang tahun 2022. Jumlah tersebut meningkat dua kali lipat dari tahun 20221 yang hanya 7 kasus. Diakui Risya Kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak yang terjadi selama ini memang cukup menyita perhatian. Mirisnya lagi, pelakunya kebanyakan berasal dari keluarga maupun lingkungan sekitar anak.

 

Peran Digitalisasi

Kehadiran teknologi digital tidak bisa ditolak dan dihindari. Pesatnya perkembangan teknologi era digital memberikan berbagai dampak baik positif maupun negatif.  Sisi positifnya kita dapat dengan mudah mengakses internet untuk mengetahui berbagai informasi melalui gawai dan perangkat elektronik lainnya. Namun digitalisasi juga membawa dampak negatif seperti kecanduan permainan dan judi online, paparan konten pornografi serta rentan menjadi korban kejahatan seksual di dunia maya.

 

Mudahnya akses pornografi menjadi salah satu penyebab terjadinya pencabulan dan kekerasan seksual terhadap orang dewasa bahkan anak-anak. Akar penyebab semakin maraknya kekerasan seksual terhadap anak adalah karena diterapkannya sistem kapitalis sekuler. Sistem ini tidak menyaring situs-situs internet mana yang boleh ditonton dan tidak sesuai syariat dan tidak mampu memberikan rasa aman bagi anak dari kejahatan seksual sehingga di bawah sistem kapitalisme anak rentan menjadi korban eksploitasi dan berbagai kejahatan lainnya.

 

Digitalisasi merusak kepribadian para pemuda muslim. Melalui teknologi digital inilah terjadi injeksi pemikiran sekuler, pornografi, kekerasan, penyimpangan seksualitas, gaya hidup individualis dan hedonis bahkan apatis terhadap agama. Akhirnya muslim kehilangan identitasnya sebagai hamba Allah yang wajib menjalankan seluruh kehidupan sesuai dengan aturan Al-Qur’an.

 

Islam Melindungi Anak dari Kekerasan Seksualitas

Islam diturunkan oleh Allah dengan seperangkat aturan hidup bagi manusia. Aturan ini haruslah menjadi pijakan dalam menuntaskan berbagai masalah dalam kehidupan, tak terkecuali mencegah munculnya gejolak seksual dan pemenuhan yang tidak tepat, sehingga anak terlindungi dari kejahatan seksual.

 

Konsep perlindungan dan jaminan terhadap perempuan dan anak dalam hak-hak dasar sebagai manusia dapat ditemukan dalam banyak literatur islam, diantaranya melalui penerapan aturan-aturan berikut : Penerapan aturan-aturan islam yang dikhususkan untuk menjaga kehormatan dan martabat perempuan

1. Penerapan aturan-aturan islam terkait pergaulan laki-laki dan perempuan.

Perintah menundukkan pandangan bagi laki-laki (QS An- Nur :30) dan perempuan (QS. An-Nur ; 31) serta larangan berduaan dan campur baur antara laki-laki  perempuan tanpa hajat syar’i.

2. Penerapan sanksi yang berat bagi pelaku pelecehan.

Pelaku pemerkosaan akan dihukum had zina (QS. Al-Maidah : 33). Jika pelakunya belum pernah menikah maka akan dicambuk 100 kali, jika sudah pernah menikah akan dirajam hingga mati. Aturan ini bukanlah bentuk kekerasan, melainkan bentuk penjagaan akan kehormatan manusia dan akan memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat yang melihatnya.

  1. Orang yang berusaha melakukan zina dengan perempuan namun tidak sampai melakukannya. Maka dia akan diberi sanksi tiga tahun penjara ditambah hukuman cambuk daan pengasingan. Hukuman yang diberikan akan dimaksimalkan jika korbannya adalah orang yang berada di bawah kekuasaannya seperti pembantu perempuannya atau pegawainya.
  2. Memblokir akses terhadap konten pornografi baik berupa siaran televisi, games, video dan sebagainya. 

Melalui berbagai aturan di atas, insya Allah kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak akan mampu diminimalisir bahkan diberantas hingga tuntas. Wallahua’lam bishowwab. 

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis