Migor Kembali Langka, Kapitalisme Biangnya
Oleh: Agu Dian Sofiyani
Lensa Media News – Minyak goreng subsidi dengan merk kemasan MinyakKita kembali langka. Masyarakat lagi-lagi merasa resah dan susah. Apa yang sebenarnya terjadi? Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan salah satu penyebab kelangkaan Minyakita adalah realisasi suplai pasokan dalam negeri yang harus dipenuhi perusahaan sebelum melakukan ekspor atau domestic market obligation (DMO) turun sejak November lalu.
Namun, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga, mengungkap hal berbeda. Menurutnya ada perubahan regulasi yang dilakukan pemerintah sehingga menyebabkan produsen keberatan memproduksi MinyakKita karena biayanya lebih mahal.
Persoalan migor memang pelik, mulai dari hulu hingga strukturnya perlu dibenahi. Pangkal persoalan migor ini sebenarnya terletak dari tidak terpenuhinya kebutuhan pangan pokok rakyat. Sedangkan pemerintah menyerahkan seluruh urusan ini pada swasta. Orientasi swasta adalah keuntungan bukan pemenuhan kebutuhan rakyat. Sehingga kelangkaan akan menjadi masalah klasik yang akan terus ada jika kendali produksi dan distribusinya ada pada swasta.
Inilah ciri khas sistem ekonomi kapitalistik yang melibatkan swasta dalam pemenuhan kebutuhan rakyat. Akibatnya rakyat hanya diposisikan sebagai konsumen yang membeli produk perusahaan. Dalam kacamata perusahaan tidak ada paradigma pelayanan. Yang ada hanya paradigma laba dan keuntungan.
Berbeda dengan paradigma sistem Islam, negaralah yang bertanggungjawab penuh memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, termasuk migor. Negara memiliki peranan penuh sehingga tidak akan tersandera oleh kepentingan para pengusaha. Paradigma penguasa dalam Islam adalah pelayanan kepada rakyat, bukan hubungan antara penjual dan pembeli.
Sehingga penguasa akan memastikan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tersedia dan harganya bisa dijangkau masyarakat. Pemimpin dalam Islam harus memastikan mekanisme pasar berjalan sehat dan baik. Kuncinya adalah penegakan hukum ekonomi Islam dan transaksi, khususnya terkait produksi, distribusi, perdagangan, dan lainnya.
Negara pun berkewajiban menghilangkan distorsi pasar, seperti larangan penimbunan, penaikan atau penurunan harga yang tidak wajar untuk merusak pasar, serta pelaksanaan fungsi qadhi hisbah secara aktif dan efektif dalam memonitor pasar.
Demikianlah Islam akan mampu menyelesaikan masalah kelangkaan migor dengan tuntas. Maka sudah saatnya kaum muslimin mewujudkan sistem Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan dan segera mencampakkan sistem sekuler Kapitalistik yang rusak dan merusak.
[LM/nr]