Miras, Induk Kejahatan
Oleh: Yumna Nur Fahimah
Lensa Media News – Polresta Bandung saat ini gencar mengadakan kegiatan Operasi Pekat Lodaya menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023. Salah satu yang menjadi objek operasi adalah razia minuman keras alias miras.
“Agar pelaksanaan Natal dan malam pergantian tahun baru 2023 bisa berlangsung tertib, aman dan nyaman” kata Kapolresta Bandung, Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan persnya kepada awak media, di Rancaekek, Kabupaten Bandung, (rmoljabar.id, 9/12/2022).
Sebanyak 8.400 botol miras berbagai merek diamankan dari sebuah rumah yang di jadikan gudang penyimpanan miras di salah satu komplek perumahan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Informasi yang dihimpun di lapangan, pemilik gudang miras bernama NP, dia sudah lama berjualan miras di tempat tersebut. Bahkan penggrebekan sudah ketiga kali dilakukan.
“Ini yang ketiga kalinya. Dulu pernah digrebek. Sekarang memang paling banyak. Rumah ini dijadikan gudang miras baru beberapa hari, sebelumnya di rumah lainnya. Dia memiliki banyak rumah di sini,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, (ayobandung.com, 9/12/ 2022).
Kondisi ini yang membuat kita semakin miris, tidak adanya rasa kapok pada pelaku penjualan miras, hingga akhirnya mereka terus mengulangi perbuatannya.
Razia miras pun menjadi tidak efektif mencegah peredaran miras karena dilakukan hanya saat momen-momen tertentu. padahal sudah jelas bahwa miras adalah induk dari kejahatan.
Di Tanah Air, miras menimbulkan banyak persoalan sosial. Kasus kriminalitas yang disebabkan miras juga marak. Pada tahun 2011, misalnya, Polda Sulawesi Utara melaporkan sekitar 70 persen tindak kriminalitas terjadi akibat mabuk miras.
Miras juga menjadi penyebab banyak kematian di dunia. Bahkan kajian WHO menyebutkan bahwa alkohol adalah pembunuh manusia nomor satu di dunia. Pada tahun 2012, WHO melaporkan bahwa setiap 10 detik alkohol membunuh 1 orang di dunia, atau sekitar 3,3 juta jiwa/tahun.
Dalam jangka panjang, mengkonsumsi miras berdampak merusak tubuh peminumnya, seperti merusak hati dan ginjal, pankreas, saraf, kerusakan otak permanen, penyakit kardiovaskular, infeksi paru-paru, diabetes hingga kanker seperti kanker faring, usus dan hati. Alkohol juga mengancam kesehatan mental seperti depresi.
Begitulah fakta dari kemudharatan yang ditimbulkan oleh miras bagi manusia. Miras tidak cuma merusak pribadi peminumnya, tetapi juga berpotensi menciptakan kerusakan pada orang lain. Mereka yang sudah tertutup akalnya oleh khamr/miras menjadi hilang kesadaran. Akibatnya, ia bisa bermusuhan dengan saudaranya, melakukan kekerasan, termasuk membunuh dan memperkosa. Pantas jika Nabi saw. menyebut khamr sebagai ummul khaba’its (induk dari segala kejahatan):
اَلْخَمْرُ أُمُّ الْفَوَاحِشِ، وَأَكْبَرُ الْكَبَائِرِ، مَنْ شَرِبَهَا وَقَعَ عَلَى أُمِّهِ، وَخَالَتِهِ، وَعَمَّتِهِ
Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya (HR ath-Thabrani).
Pengharaman khamr dan segala jenisnya adalah bagian dari kemuliaan syariah Islam yang memberikan perlindungan pada akal.
Sudah saatnya kaum Muslim mengambil sikap tegas dalam mengatasi peredaran miras ini. Menutup pabrik miras serta menjadikan halal dan haram sebagai standar perbuatan dan penyusunan undang-undang. Itulah sikap sejati seorang Mukmin. Bukan mempertimbangkannya dengan untung-rugi materi. Juga bukan dengan menyerahkan pada suara rakyat atau para wakilnya untuk menentukan halal-haramnya minuman keras.
Wallahu a’lam.
[LM/nr]