Angka HIV/AIDS Meningkat, Buah Kebebasan Seksual
Oleh: Isti Rahmawati, S.Hum
Lensa Media News – Kasus infeksi HIV dalam setahun terakhir terus meningkat. Kenaikan ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Dilansir dari detikNews.com, Dedie A Rachim, Wakil Walikota Bogor mengungkapkan saat ini ada 7.923 orang yang terinfeksi HIV/AIDS di kotanya. Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya 7.601 orang. (7/12)
Di Kabupaten Tangerang pun sebanyak 522 orang telah terkonfirmasi positif mengidap penyakit HIV/AIDS pada 2022. Angka tersebut merupakan akumulasi sejak awal tahun hingga November 2022. (Kompas.com, 5/12)
Mirisnya, HIV juga menginfeksi anak karena penularan dan turunan dari orangtuanya. Di Kabupaten Grobogan mencatat ada 91 anak di wilayahnya terjangkit HIV/AIDS. Sub Koordinator Penanggulangan Penyakit Menular (P2M) Dinkes Grobogan, Gunawan Cahyo Utomo, menyatakan anak-anak yang terinfeksi tersebut rata-rata berusia 0-10 tahun. (Jawapos.com, 5/12)
Menyikapi kenaikan tersebut, beberapa LSM seperti UNAIDS Indonesia, Jaringan Indonesia Positif, Ikatan Perempuan Positif Indonesia membuat Aliansi Nasional untuk mengakhiri AIDS pada Anak di Indonesia dalam memperingati Hari AIDS Sedunia, pada 1 Desember 2022.
Aliansi tersebut dibentuk sebagai upaya mengakhiri AIDS pada anak dengan memastikan anak yang hidup dengan HIV bisa mengakses pengobatan dan memutus infeksi baru pada anak. Menurut data hanya 25 persen pasien anak yang menjalani pengobatan ARV.
Laporan UNAIDS Global menunjukkan ketidaksetaraan adalah alasan yang mendasari sulitnya penanggulangan AIDS. Norma terkait gender yang diskriminatif juga dianggap dapat menghambat berakhirnya pandemi AIDS. Bahkan, Direktur Eksekutif UNAIDS Winnie Byanyima menyebut bahwa dunia tidak akan mampu mengalahkan AIDS jika patriarki masih kuat.
Jika kita perhatikan, penanggulangan terhadap masalah HIV/AIDS ini masih fokus pada tataran hilir. Padahal, jelas bahwa penularan HIV/AIDS terbesar melalui seks bebas. Seks bebas di sini tak hanya yang dilakukan oleh kelompok heteroseksual tetapi juga kelompok L98T. Angkanya sekitar 18,7 persen dari keseluruhan kasus HIV/AIDS di Indonesia.
Apalagi penularan infeksi HIV/AIDS pada komunitas pasangan sejenis jauh lebih besar resikonya. Centre for Disease Control and Prevention (CDC) atau Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit di Amerika Serikat menjelaskan bahwa risiko terinfeksi HIV di antara lelaki seks lelaki (LSL) adalah satu dari enam, dibandingkan dengan laki-laki heteroseksual satu dari 524, dan perempuan heteroseksual satu dari 253.
Parahnya, kelompok yang menyimpang seperti kelompok L98T seolah diberi tempat di negeri ini. Alhasil, bagaimana bisa menyelesaikan masalah HIV/AIDS jika seks bebas dibiarkan. Kondisi inilah yang makin merumitkan upaya penghentian penularan HIV/AIDS. Bagaimana bisa dihentikan jika kebebasan perilaku dibiarkan?
Satu sisi negara dan LSM terkait membuat berbagai program tetapi di sisi yang lain hak reproduksi dan seksual melegalisasi seks bebas dan penyuka sesama jenis dengan alasan hak asasi dibiarkan. Seharusnya, aktivitas seks bebas inilah yang menjadi konsern negara. Edukasi yang digalakkan saat ini sekadar edukasi seks “aman” bukan menutup kran seks bebas secara sempurna.
Aturan Tegas
Islam memiliki aturan tegas terhadap aktivitas seks bebas dan L98T. Jelas setiap muslim sebenarnya sudah mengetahui bahwa Islam mengharamkan aktivitas seksual di luar pernikahan apalagi L98T yang menyalahi fitrah manusia.
Namun, manusia masa kini berani membangkang pada aturan Allah. Mereka telah terlena dengan jargon kebebasan yang lahir dari sekularisme. Hukum syara’ dianggap mengekang ide kebebasan mereka. Hingga akhirnya lahirlah generasi akhir zaman yang jauh dari Islam. Nauzubillah
Allah Taala berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’ [17]: 32).
Islam memiliki hukuman yang tegas bagi pelaku L98T. Nabi Muhammad saw bersabda, “Siapa yang menjumpai orang yang melakukan perbuatan homoseksual seperti kelakuan kaum Luth, maka bunuhlah keduanya (pelaku dan objeknya).” (HR Ahmad dan Abu Daud)
Khatimah
Jelas bahwa persoalan HIV/AIDS bukan soal ketidaksetaraan gender atau angka semata. Ini menjadi bukti bahwa liberalisasi seksual yang lahir dari sistem ini hanya akan melahirkan kerusakan. Hanya kembali pada aturan Islamlah negeri ini bisa selamat dari berbagai kerusakan.
[LM, Ak]