Rusia Melarang L98T, Indonesia Kapan?

Oleh : Agu Dian Sofiyani

Lensa Media News- Parlemen Rusia pada Kamis (24/11/2022) menyetujui RUU yang memperluas larangan propaganda L98T dan membatasi tampilan L98T. Anggota parlemen mengatakan mereka membela nilai-nilai tradisional Rusia, melawan Barat liberal yang mereka katakan bertekad untuk menghancurkannya.

 

Keputusan Rusia ini nampaknya harus menjadi renungan bagi Indonesia sebagai negeri dengan mayoritas penduduknya beragama Islam dan hukum Islam jelas melarang L98T. Hukum Islam sudah seyogyanya dijadikan acuan dalam seluruh pengambilan kebijakan, termasuk masalah L98T. Selain mengundang murka Allah SWT, L98T hanya merusak tatanan masyarakat.

 

Jika keberadaan L98T ini terus dibiarkan atas dalih kebebasan dan HAM bagaimana nasib manusia kedepannya? Ancaman kepunahan manusia di masa mendatang sudah nampak di depan mata. Belum lagi kemaksiatan ini hanya menjerumuskan manusia ke jurang kenistaan baik di dunia maupun di akhirat.

 

Maka sebagaimana Rusia pun bisa melarang propaganda dan tampilan L98T di negaranya, maka sudah saatnya negeri ini melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku L98T. Hanya saja hal ini akan bisa dilakukan jika sistem Kapitalisme liberal yang sedang diterapkan di negeri ini dicampakkan kemudian diganti dengan sistem Islam. Karena hakikatnya, ideologi kapitalisme liberal lah yang menjadikan sumber tumbuh suburnya L98T.

[sal/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis