TV Analog Dihentikan, Siapa yang Diuntungkan?

Oleh: Indah Nurhayati (Aktivis Dakwah)

 

Era siaran digital telah resmi dimulai  per 2 November 2022. Pada tanggal tersebut, terhitung sebanyak 230 kabupaten dan kota telah bermigrasi ke siaran digital, di antaranya adalah Jabodetabek, Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Meranti, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Malaka, Kabupaten Belu, Kota Sorong, dan Kabupaten Sorong.

 

Migrasi siaran analog ke digital merupakan perintah dari UU Cipta Kerja yang merupakan arahan dari The International Telecommunication Union (ITU) yang merupakan bagian dari PBB di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

 

Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) mengatakan bahwa 98 persen masyarakat Jabodetabek sudah siap beralih ke siaran TV digital. Sedangkan bagi masyarakat yang belum siap dengan penghentian siaran analog telah disiapkan posko-posko bantuan. Namun, Berbeda dengan daerah Gorontalo, siaran TV digital belum bisa diterima oleh masyarakat, salah satunya kendalanya yaitu pada ketersediaan Set Top Box.

 

Berbagai kritik masyarakat tentang kebijakan ini pun mengalir lewat media sosial, di antaranya peralatan untuk TV digital yang tak terjangkau untuk dibeli semua orang. Selain itu pembagian Set Top Box gratis yang dilakukan, dinilai tidak tepat sasaran. Masih banyak keluarga tidak mampu yang belum mendapat Set Top Box gratis karena tidak terdaftar pada data penerima STB gratis. Situasi ini tentu mengakibatkan sebagian masyarakat kehilangan hak untuk mendapat layanan televisi.

 

Peralihan siaran analog ke siaran digital yang telah dilakukan pemerintah nampak jelas menambah masalah baru bagi masyarakat, terutama bagi kalangan menengah ke bawah. Sebab hanya TV digital yang dapat menangkap sinyal digital, sedangkan jika TV yang dimiliki adalah TV analog diperlukan komponen Set Top Box yang harus dibeli untuk dapat mengakses siaran digital. Hal ini tentu semakin menyulitkan masyarakat menengah ke bawah.

 

Alih alih memberikan siaran TV yang lebih berkualitas, perubahan ini justru akan semakin menguntungkan korporasi karena mendorong produksi alat untuk mengakses TV digital. Sementara rakyatlah yang harus mengeluarkan uang untuk membeli  Set Top Box (STB) demi untuk menikmati siaran TV.

 

Perubahan ini sekaligus juga menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja tidak berpihak pada kepentingan rakyat banyak. Namun hanya berpihak pada korporasi.

 

Inilah wajah buruk pemerintahan yang dikuasai oligarki. Inilah potret buram kapitalisme yang hanya bergerak sesuai kepentingan, kemanfaatan, dan materi. Sehingga abai pada amanah yang sesungguhnya.

 

Berbanding terbalik dengan kekuasaan Islam yang berpijak pada hukum syarak, sehingga para penguasanya memiliki ketakutan terhadap Allah dan sangat berhati-hati dalam menjalankan amanah sebagai pemimpin. Serta tidak mementingkan kepentingan pribadi, sebab Allah telah memerintahkannya untuk amanah dan ia mentaatinya. Wallahu a’lam.

[LM/Ah]

Please follow and like us:

Tentang Penulis