Menyoal tentang Kekerasan versus Kesetaraan

Oleh: Watini (Pemerhati Masalah Publik)
Lensa Media News – Akhir-akhir ini kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) marak terjadi. Bahkan setelah UU no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT disahkan, seolah tak memberikan efek sama sekali. Seperti yang terjadi belum lama ini, KDRT yang melukai anak dan istri. Diklaim sebagai tindakan penganiayaan berbasis gender oleh sebagian orang.
Kasus penganiayaan terhadap istri dan anak di Depok, Jawa Barat, yang berujung pada kematian anak merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang ekstrem. Hal ini diungkapkan Anggota Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat. Rainy mengatakan, pembunuhan tersebut bukan tindak kriminal biasa sehingga pelaku perlu dihukum dengan pemberatan. Karena pertama, aspek hak anak sebagaimana diamanatkan UU Perlindungan Anak yakni seorang anak berhak atas perlindungan dari orang tuanya dan berhak bebas dari penyiksaan. Kedua, pembunuhan berbasis gender. (republika.co.id, 06/11/2022)
Lagi-lagi para pegiat kesetaraan gender mengarahkan permasalahan KDRT terhadap isu ketidaksetaraan. Dimana mereka menyimpulkan bahwa pada kasus KDRT yang menjadi korbannya ialah selalu anak-anak dan perempuan. Sebab dianggap lemah dan tidak mampu melakukan perlawanan. Padahal faktanya tidak melulu seperti itu. Adakalanya laki-laki turut menjadi korban. Seperti data dari KemenPPPA yang menunjukkan bahwa KDRT juga menimpa laki-laki dengan jumlah sebanyak 2.948 korban.
Tentu tuduhan ini telah mengaburkan penyebab kekerasan yang sebenarnya. Karena sesungguhnya ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, baik internal maupun eksternal. Faktor internal berasal dari pasangan suami-istri itu sendiri, seperti ketidakcocokan, kesalahpahaman karena komunikasi, dan sebagainya. Sedangkan faktor eksternal terjadi dari luar pasangan tersebut, seperti ekonomi, sosial, budaya, hukum, dan lain-lain terkait lingkungan dan sistem yang diterapkan di tengah masyarakat. Jadi, penyebab KDRT itu sistemis, antara faktor yang satu dan yang lain saling berkaitan.
Namun pegiat gender selalu mengarahkan penyebab pada ketidaksetaraan gender, sebagai upaya untuk menipu umat agar mendukung gerakan kesetaraan gender sebagai solusi. Nyatanya solusi tersebut hanyalah ilusi. Ini karena Allah SWT telah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan kodrat dan fungsinya masing-masing. Bahkan Islam telah memuliakan perempuan sesuai kodrat dan fungsinya, serta sangat “memanusiakan” mereka.
Islam juga memandang sama kedudukan laki-laki dan perempuan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hujurat [49]: 13, “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Allah SWT tidak membeda-bedakan antara laki-laki dan perempuan. Siapa pun yang mengerjakan amal saleh, laki-laki maupun perempuan, akan mendapat balasan surga-Nya.
“Dan barang siapa mengerjakan amal saleh, baik lelaki atau perempuan, sedang dia beriman, mereka akan masuk surga dan mereka pula tidak akan dianiayai (atau dikurangkan balasannya) sedikit pun.” (QS. An-Nisa’ [4]: 124)
Sehingga persoalan KDRT hanya mampu dituntaskan dengan menegakkan sistem Islam. Sebab persoalan sistemik hanya butuh solusi yang sistemik juga. Dalam Islam sendiri terdapat seperangkat solusi bagi kehidupan manusia, termasuk dalam berumah tangga. Islam mewajibkan suami-istri saling bersikap baik dan lemah lembut, tidak kasar, serta memiliki adab yang baik satu sama lain.
Laki-laki adalah pemimpin rumah tangga (qawwam). Segala permasalahan rumah tangga harus diselesaikan secara baik-baik dan tidak emosional. Rasulullah saw. bersabda,
“Laki-laki (suami) adalah pemimpin bagi keluarganya dan kelak ia akan ditanya (dimintai pertanggung jawaban) tentang mereka.” (HR. Bukhari no. 2554 dan Muslim no.1829)
Dalam bidang ekonomi, Islam mewajibkan laki-laki mencari nafkah untuk keluarganya. Jika tidak mampu, nafkah keluarga akan dibebankan kepada saudara atau keluarga dari pihak laki-laki. Jika tidak ada yang mampu lagi, negaralah yang akan memberikan bantuan langsung kepada keluarga tersebut. Adapun bagi istri boleh-boleh saja untuk bekerja. Hanya saja, meski mubah, banyak hal yang harus diperhatikan dan tetap wajib terikat dengan syariat Islam dalam pergaulan dan menutup aurat secara sempurna.
Dalam bidang hukum, Islam memiliki sistem sanksi yang tegas terhadap pelaku kejahatan, termasuk KDRT. Negara akan menerapkan sanksi jinayah berupa qishash, baik yang melakukan penganiayaan atau bahkan pembunuhan. Sanksi ini akan memberikan efek jawabir sebagai penebusan dosa pelaku dan zawajir sebagai pencegah di masyarakat. Dengan demikian, solusi tuntas hanya dengan tegaknya sistem Islam secara totalitas dalam kehidupan. Wallahu a’lam bishshawab.
[LM/Ah]
Please follow and like us:

Tentang Penulis